DLH Kota Tangerang Gelar Bimtek Penerapan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup
TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerapan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup, di Aula Kantor DLH Kota Tangerang, Rabu (11/9/2024).
Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi menuturkan, kegiatan bimtek ini bertemakan “Pengelolaan Sampah” yang pesertanya merupakan perwakilan dari usaha dan/atau kegiatan yang mendapatkan sanksi administrasi bidang lingkungan hidup.
“Alhamdulillah, kami mengadakan bimtek kali ini menghadiri berbagai pelaku usaha yang memang perlu kita bina secara intens agar mereka tidak melanggar administrasi di bidang lingkungan dengan contoh pembuangan limbah yang sembarangan. Dalam bimtek ini kami juga menghadirkan narasumber yang sangat berkompeten dalam bidangnya,” ujarnya.
Terdapat dua narasumber yang dihadirkan, yaitu dari Direktorat Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Pusat Penelitian Lingkungan dan Teknologi Bersih Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), serta Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang.
Sementara itu, Kepala Bidang PPKLH Dinas Lingkungan Hidup Dheny Kuntjoro menambahkan, ketiga pemateri tersebut menyampaikan dengan sisi yang berbeda, untuk Direktorat Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengenai pengelolaan sampah yang tidak sesuai NSPK maka dapat dikenakan hukum pidana.
Sedangkan Pusat Penelitian Lingkungan dan Teknologi Bersih Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) mengenai pengelolaan sampah dengan teknologi yang tepat yang dapat menghasilkan manfaat
“Kedua materi yang disampaikan tentu dari dua sisi yang berbeda, pertama dari KLHK yang menjelaskan pengelolaan sampah yang tidak sesuai NSPK maka dapat dikenakan hukum pidana sanksi administrasi sesuai peraturan yang berlaku, serta dari BRIN yang mengacu kepada pengelolaan sampah dengan metode dan teknologi yang baik, sebagai contoh pengurangan sampah organik maupun anorganik. Pengelolaan menggunakan teknik sederhana biopori maupun komposter untuk sampah organik, dapat menghasilkan gas metana (CH4) yang dapat dimanfaatkan kembali,” pungkasnya. (*/Red)