Jejak Hibah Tanah Cikupa Menyisakan Tanda Tanya, Selisih 3.070 Meter Hingga Nama Kades Muncul dalam PBT
TANGERANG – Perjalanan aset tanah eks sekolah di Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang, menuju kerja sama pemanfaatan dengan PT Langkah Terus Jaya (LTJ) menyisakan sejumlah persoalan yang belum terjawab.
Dokumen hibah, riwayat tanah desa, keputusan Bupati hingga Peta Bidang Tanah (PBT) kini menjadi rangkaian yang dipersoalkan warga.
Di balik proses tersebut, muncul sejumlah kejanggalan. Luas tanah yang disebut dihibahkan tidak sinkron dengan pencatatan dokumen.
Riwayat tanah desa tidak mencantumkan hibah tersebut. Persetujuan kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) terbit sebelum Musyawarah Desa (Musdes), sementara dalam dokumen PBT belakangan muncul nama Kepala Desa Cikupa, Ali Makbud.
Rangkaian persoalan itu diungkap Oman Zaenurrohman, kuasa warga dalam laporan dugaan mafia tanah Cikupa.
Ia meminta proses pengalihan dan pemanfaatan aset tersebut ditelusuri secara menyeluruh karena menyangkut tanah yang sebelumnya berstatus Barang Milik Daerah (BMD).
Persoalan bermula pada 18 September 2023, ketika Pemerintah Desa Cikupa menerima hibah empat bidang tanah eks sekolah, yakni eks SMPN Cikupa seluas 2.690 meter persegi, eks SDN Cikupa 1 seluas 1.200 meter persegi, eks SDN Cikupa 2 seluas 900 meter persegi, serta eks SDN Cikupa 4 seluas 970 meter persegi.
Jika dijumlahkan, luas keempat bidang tersebut mencapai 5.760 meter persegi. Namun, angka itu tidak ditemukan dalam pencatatan dokumen hibah yang dipersoalkan Oman. Dokumen tersebut hanya mencantumkan luas 2.690 meter persegi.
Dengan demikian, terdapat selisih 3.070 meter persegi yang hingga kini dipertanyakan keberadaan dan pencatatannya.
“Ini yang harus dijelaskan. Total empat bidang mencapai 5.760 meter persegi, tetapi dalam dokumen hibah hanya tercatat 2.690 meter persegi. Ada selisih 3.070 meter persegi. Ke mana pencatatan sisanya?” ujar Oman, Kamis (5/11/2026).
Ia menduga perbedaan pencatatan tersebut berkaitan dengan mekanisme persetujuan hibah. Terlebih, proses hibah berlangsung tiga hari menjelang berakhirnya masa jabatan Bupati Tangerang saat itu.
Persoalan tidak berhenti pada perbedaan angka. Administrasi pertanahan desa justru memunculkan pertanyaan baru.
Hibah Sudah Diterima, tetapi Tak Tercatat dalam Riwayat Tanah
Sebelum proses hibah berlangsung, Pemerintah Desa Cikupa mengklaim memiliki Tanah Kas Desa (TKD) seluas 17.500 meter persegi berdasarkan pencatatan tahun 1949 dan 1989. Dalam objek yang diklaim tersebut terdapat tanah eks SDN Cikupa 1, eks SDN Cikupa 2, dan eks SDN Cikupa 4.
Ketiga bidang itu kemudian kembali masuk dalam proses permohonan hibah BMD pada 2023. Di sinilah persoalan administrasi mulai menjadi sorotan.
Oman menemukan Surat Keterangan Riwayat Tanah Desa tertanggal 22 Desember 2023 Nomor 593/170/DS.CKP/XII/2023 yang disebut tidak mencantumkan riwayat penerimaan hibah tersebut.
Padahal, surat itu diterbitkan sekitar tiga bulan setelah proses hibah berlangsung.
“Tanahnya sudah dihibahkan, tetapi dalam surat riwayat tanah yang terbit setelahnya justru tidak ada keterangan mengenai hibah itu. Ini menimbulkan pertanyaan besar, bagaimana sebenarnya status dan pencatatan objek tanah tersebut?” ungkapnya.
Menurut Oman, dokumen riwayat tanah tersebut kemudian digunakan dalam rangkaian proses kerja sama BGS dan pengurusan Peta Bidang Tanah. Kondisi ini dinilai perlu ditelusuri karena menyangkut kejelasan asal-usul dan status objek yang dikerjasamakan.
Persetujuan Bupati Terbit, Musdes Baru Digelar Dua Hari Kemudian
Persoalan berikutnya muncul dalam proses kerja sama tanah TKD Desa Cikupa dengan PT LTJ.
Melalui SK Bupati Tangerang Nomor 400.10.2/KEP-295-HUK/2025 tertanggal 25 Maret 2025, terdapat persetujuan kerja sama pemanfaatan tanah seluas 11.662 meter persegi melalui skema Bangun Guna Serah (BGS).
Namun, urutan proses penerbitan keputusan tersebut dipersoalkan Oman. Berdasarkan penelusurannya, Musdes yang berkaitan dengan persetujuan kerja sama baru dilaksanakan dua hari setelah SK Bupati terbit.
Bahkan, perjanjian BGS dengan PT LTJ disebut ditandatangani pada sore hari setelah Musdes berlangsung pada pagi harinya.
“Bagaimana mungkin persetujuan Bupati sudah terbit, sementara Musdes baru dilaksanakan dua hari kemudian? Ini yang harus diperiksa. Jangan sampai proses yang seharusnya menjadi dasar persetujuan justru dilakukan setelah keputusan diterbitkan,” kata Oman.
Ia mengibaratkan urutan proses tersebut seperti anak yang lahir lebih dahulu daripada ibunya. Bagi Oman, persoalan ini perlu diuji untuk memastikan seluruh tahapan kerja sama telah berjalan sesuai ketentuan.
Nama Kepala Desa Muncul dalam Dokumen PBT
Pertanyaan lain muncul setelah terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT) Nomor 4245/2025, NIB 09730 tertanggal 30 September 2025.
Oman menyebut bidang tanah seluas 11.103 meter persegi dalam dokumen tersebut tercatat atas nama Ali Makbud selaku Kepala Desa Cikupa.
Padahal, tanah yang dipersoalkan berkaitan dengan objek yang diklaim sebagai TKD dan menjadi bagian dari kerja sama BGS dengan PT LTJ.
“Kalau tanah itu merupakan Tanah Kas Desa, mengapa dalam PBT justru muncul atas nama kepala desa? Siapa yang mengajukan dan apa dasar pencatatannya? Ini harus dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.
Ia meminta proses penerbitan PBT tersebut ditelusuri, termasuk dokumen yang menjadi dasar pengukuran dan pencatatan bidang tanah.
Identitas Objek Tanah Dipertanyakan
Tak hanya dokumen hibah dan PBT, Oman juga menyoroti izin pemanfaatan tanah BMD kepada PT LTJ yang diterbitkan pada 2021.
Dalam SK Bupati Nomor 032/KEP-213-HUK/2021 tertanggal 11 Februari 2021 tentang izin pemanfaatan tanah BMD melalui skema sewa selama lima tahun, ia menemukan sejumlah informasi objek yang dinilai tidak lengkap.
Dokumen tersebut disebut tidak mencantumkan nomor objek, nomor kohir, maupun batas-batas bidang tanah secara terperinci. Bahkan, lokasi yang tercantum berada di RT 01/RW 02, sedangkan objek pembangunan yang dipersoalkan berada di RT 01/RW 01 Desa Cikupa.
Ketidakjelasan serupa, menurut Oman, juga ditemukan dalam dokumen hibah dan perjanjian BGS Nomor 418/KEP-01/DS.CKP/III/2025 tertanggal 27 Maret 2025.
Dalam dokumen perjanjian BGS dengan luas 11.662 meter persegi tersebut, ia menyebut tidak terdapat penjelasan terperinci mengenai letak, nomor kohir, maupun batas-batas bidang tanah.
Namun, ketika PBT diterbitkan, justru muncul batas bidang, koordinat, dan NIB.
“Dokumen dasarnya tidak menjelaskan secara lengkap objek tanah yang dimaksud. Tetapi ketika PBT terbit, sudah muncul batas-batas dan koordinat. Dari mana dasar penetapannya? Ini yang harus dibuka,” ujarnya.
Oman menilai ketidakjelasan identitas objek tanah dalam dokumen-dokumen tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terutama apabila dijadikan dasar untuk proses pemanfaatan maupun pencatatan pertanahan berikutnya.
Kejaksaan Diminta Menelusuri Seluruh Rangkaian
Atas sejumlah persoalan tersebut, Oman meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan pada 22 September 2026.
Ia mendesak penyidik menelusuri seluruh rangkaian proses, mulai dari hibah aset BMD, pencatatan TKD, penerbitan SK Bupati, pelaksanaan Musdes, perjanjian BGS, hingga penerbitan PBT.
Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat kelengkapan administrasi. Penyidik juga perlu memastikan siapa saja pihak yang terlibat, bagaimana proses pengambilan keputusan dilakukan, serta siapa yang bertanggung jawab atas setiap dokumen yang diterbitkan.
“Kami berharap Kejaksaan segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, mengumpulkan alat bukti, dan menelusuri seluruh prosesnya. Jika ditemukan unsur pidana dan bukti yang cukup, tentu harus ada pertanggungjawaban hukum,” tandasnya.
Persoalan tanah di Desa Cikupa kini menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar: bagaimana aset daerah itu dicatat, bagaimana statusnya berubah dalam proses administrasi, dan atas dasar apa tanah tersebut akhirnya dikerjasamakan dengan perusahaan swasta?***

