Heboh Potongan TPP Guru di Kabupaten Tangerang, Disdik: Berlaku untuk Semua ASN dan Disetor ke Baznas
TANGERANG – Sejumlah guru di Kabupaten Tangerang mengeluhkan adanya pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp50 ribu per bulan.
Potongan yang diklaim sebagai infak atau sedekah tersebut memicu pertanyaan dari kalangan tenaga pendidik terkait dasar hukum dan mekanisme pelaksanaannya.
Menanggapi keluhan tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang, Agus Supriatna, angkat bicara.
Ia membenarkan adanya pemotongan tersebut, namun menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya menyasar guru, melainkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Tangerang.
”Pemotongan tersebut bukan hanya untuk guru. Seluruh ASN dan PPPK di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga dikenakan. Dasarnya ada surat edaran dari BPKAD, jadi bukan Disdik yang tiba-tiba melakukan pemotongan,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Kamis (18/06/2026).
Agus menjelaskan bahwa surat edaran dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tersebut ditujukan kepada seluruh kepala dinas, badan, camat, RSUD, hingga puskesmas se-Kabupaten Tangerang.
Besaran potongan infak profesi ini disesuaikan dengan tingkat penghasilan pegawai:
- Penghasilan di bawah Rp7 juta: Dipotong Rp50.000 per bulan.
- Penghasilan antara Rp7 juta – Rp10 juta: Dipotong Rp100.000 per bulan.
Disdik Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa pihaknya hanya bertugas mengoordinasikan kebijakan ini dan tidak mengelola dana yang terkumpul. Mekanisme pemotongan sudah terintegrasi secara otomatis di dalam sistem keuangan daerah.
- Sistem Otomatis: Saat TPP dicairkan, nominal infak langsung dipotong oleh sistem BPKAD.
- Penyaluran: Dana yang terpotong langsung disetorkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
- Jumlah Terdampak: Diperkirakan ada sekitar 8.000 guru ASN dan PPPK di Kabupaten Tangerang yang masuk dalam sistem ini.
Terkait masa berlakunya kebijakan ini, Agus yang mengaku baru menjabat di Disdik menjelaskan bahwa program infak profesi ini ternyata sudah berlangsung cukup lama berdasarkan konfirmasi dari jajarannya.
”Kalau untuk pastinya saya kurang tahu karena saya juga baru di Dinas Pendidikan. Tapi tadi saya tanyakan ke rekan, informasinya pemotongan ini sudah berjalan sekitar lima tahunan,” ungkapnya.
Meski telah mendapatkan penjelasan resmi, sejumlah guru berharap pemerintah daerah tetap melakukan sosialisasi yang lebih masif dan transparan.
Mereka menginginkan adanya dialog terbuka mengenai persetujuan pemotongan ini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.***

