Wisata Anyer

LHP BPK Ungkap Piutang Pajak Kabupaten Tangerang Rp881,75 Miliar, Kepala Bapenda Ngaku Belum Baca Laporan

TANGERANG — Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap pengelolaan piutang pajak daerah Pemerintah Kabupaten Tangerang per 31 Desember 2025 mencapai Rp881.745.848.482 atau sekitar Rp881,75 miliar.

​Mayoritas tunggakan berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp869,34 miliar, disusul Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sekitar Rp10,80 miliar.

Selain besarnya saldo piutang, BPK juga menemukan selisih pencatatan sebesar Rp58,32 miliar serta menilai proses penagihan dan pemberian sanksi administratif belum berjalan optimal.

​Respons Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana, menjadi sorotan saat dikonfirmasi terkait keberadaan lebih dari 800 kode bayar pajak sektor hiburan yang belum terealisasi.

Dadan mengaku belum membaca Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut dan berdalih baru menjabat.

​”Yang mana ya..? Gua belum masuk tuh,” ujar Dadan saat dikonfirmasi.

“Dulu gua belum tahu, kan gua baru sebulan setengah. Saya belum buka LHP BPK ya.” ujarnya.

​Seorang staf yang mendampingi Dadan menduga bahwa ratusan kode bayar yang menunggak tersebut berasal dari wajib pajak yang sudah tidak beroperasi.

Dadan pun berjanji akan melakukan pengecekan data sembari mengarahkan konfirmasi lebih lanjut kepada Sekretaris Badan (Sekban) Bapenda.

​Temuan BPK ini menegaskan pentingnya pembenahan data dan efektivitas penagihan piutang pajak di Kabupaten Tangerang.

Kejelasan status piutang baik yang masih aktif, kadaluarsa, maupun yang berasal dari usaha yang sudah tutup sangat krusial untuk memastikan keandalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan akuntabilitas tata kelola keuangan Pemkab Tangerang.***

PT PCM Hari Santri
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien