Miris, Lurah di Ciledug Tangerang Pungli Saat Warga Susah Gegara Pandemi

KPU Cilegon Coblos

TANGERANG – Salah satu lurah di Kecamatan Ciledug, Tangerang, kedapatan melakukan pungli ke warga di tengah pandemi Corona (COVID-19). Lurah itu menetapkan tarif Rp 250 ribu jika ada warga yang membutuhkan tanda tangannya.

Aksi pungli itu terekam di sebuah video dan sudah menyebar di media sosial. Dalam video yang beredar, tampak seorang pria merekam aksi pungli itu secara diam-diam. Awalnya, pria itu masuk menemui sang lurah di sebuah ruangan.

Begini percakapan antara lurah dengan korban pungli:
Perekam video: Ini ponakan saya barusan laporan butuh tanda tangan untuk surat keterangan waris. Ya kemarin orang tuanya meninggal, ini kemarin katanya nggak bisa tanda tangan, Pak.

Perekam video: Ada fee-nya ya, Pak?

Lurah: Ada itu mah

Perekam video: Maksudnya apa, Pak, fee-nya?

Lurah: Ya sedikit ajalah, ngasih duitlah

Setelah percakapan singkat itu, si Perekam video mengatakan keponakannya sempat dimintai biaya Rp 250 ribu. Kemudian dia pun menanyakan lebih lanjut apa maksud dan tujuan lurah itu memungut uang di tengah pandemi.

“Tadi dia (keponakan) dengar Rp 250 ribu, itu buat apaan maksudnya? Setahu saya ini gratis, Pak, di semua kelurahan. Bapak kan ibaratnya aparat, ini lagi kesusahan ini, Pak. Masih pada kecil-kecil, masih butuh biaya gitu loh. Kalau namanya gratis, jangan ada nominalnya, seikhlasnya saja,” kata perekam.

“Ya udah seikhlasnya,” sahut lurah tersebut.

Akhirnya pria tersebut hanya menyerahkan uang Rp 20 ribu kepada lurah tersebut.

Video Viral Dibenarkan Camat
Camat Ciledug, Syarifudin membenarkan adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh Lurah Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug, Tangerang Selatan. Lurah itu juga sudah diperiksa terkait dugaan pungli Rp 250 ribu ke warga yang meminta tanda tangan ahli waris.

“Pasti akan diberi sanksi, itu pasti. Tapi sanksi apa yang mau kita berikan, nanti kan sesuai dengan Undang-Undang Kepegawaian dan segala macam. Jangan sampai nanti kita juga memberikan sanksi tidak ada dasar hukumnya, itu yang kita tidak mau. Karena bagaimanapun juga hukum itu paling tinggi,” ujar Syarifudin, Sabtu (7/8/2021).

Lurah tersebut dimintai klarifikasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengawasan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Tangerang. Syarifudin menegaskan lurah tersebut baru pertama kali menjalankan aksinya.

Dari hasil pemeriksaan, Lurah Paninggilan Utara mengakui praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukannya. Syarifudin menyebut si lurah tidak bisa mengelak lagi karena ada bukti video itu.

“Sementara iya. Dia bilang iya mengaku minta uang Rp 250 ribu. Videonya juga sudah beredar, itu begitu adanya dan tidak bisa kita mungkiri, memang sudah terjadi,” ujar Syarifuddin.

Lurah Dinonaktifkan
Akibat dari pungli itu, kini sang lurah dinonaktifkan oleh Pemkot Tangerang. Walkot Tangerang memberikan sanksi langsung ke lurah tersebut.

“Yang bersangkutan sudah saya nonaktifkan sebagai lurah,” ujar Arief R Wismansyah, Sabtu (7/8/2021).

Agar kasus serupa tidak terjadi, Arief menyebut Pemkot Tangerang bekerja sama dengan Polres Metro Tangerang. Kedua pihak sudah membentuk Tim Saber Pungli yang bakal mengawasi di lapangan.

“Pemerintah Kota Tangerang juga sudah bekerja sama dengan Polres Metro Tangerang dengan membentuk Tim Saber Pungli,” kata Arief.

Arief juga meminta masyarakat aktif dalam melaporkan pungli. Dia mengimbau masyarakat agar melaporkannya melalui aplikasi di Tangerang Live.

Ke depan, pihaknya bakal mensosialisasikan mengenai ancaman pada pelaku pungli. Secara tegas, Arief menyebutkan siapa pun bakal ditindak tegas jika ketahuan melakukan pungli.

“Kita minta kepada masyarakat agar melaporkan apabila ada tindakan pungli melalui aplikasi laksa di Tangerang Live. Dan kita juga terus sosialisasi bahwa setiap pungli akan ditindak tegas,” tutur Arief. (*/Detik)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien