Ancaman Pemkot Cilegon Mandul, Hiburan Malam Tetap Beroperasi Lewati Batas Jam Tayang

BI Banten Belanja Nataru

CILEGON – Pasca penandatanganan Surat Kesepakatan Bersama beberapa pekan yang lalu antara Pemkot Cilegon dengan semua pengusaha tempat hiburan malam, yang isinya tentang komitmen para pengusaha tempat hiburan yang akan beroperasi sesuai Peraturan Daerah tentang batas jam tayang yakni hingga Pukul 00.00 Wib.

Kesepahaman itu juga diikuti dengan ancaman Pemkot Cilegon yang akan mencabut izin usaha tempat hiburan malam bagi yang melanggarnya.

Seperti diketahui instruksi Walikota Cilegon kepada Plt Kepala Satpol PP yang merangkap Asda I Pemkot Cilegon Taufiqurrahman, dengan tegas mengatakan akan menindak dan mencabut izin usaha bagi tempat hiburan malam jika melanggar SKB tersebut.

Namun dalam fakta di lapangan, setelah Fakta Banten melakukan penelusuran dalam beberapa malam belakangan ini, ternyata banyak tempat hiburan malam seperti New LM, Regent, Grand Krakatau dan Dinasty X3 terpantau bebas melanggar SKB tersebut, dengan tetap beroperasi di atas Pukul 00.00 Wib bahkan hingga tutup sampai Pukul 03.00 WIB dinihari.

Fakta ini tidak juga mendapatkan perhatian serius dari Pemkot Cilegon. Tidak ada satu pun para pelanggar tersebut yang mendapatkan sanksi tegas, seperti ancaman saat ditandatanganinya SKB tersebut.

Pijat Refleksi

Salah satu pemilik tempat hiburan yang melanggar mengaku pihaknya hanya ikut-ikutan dengan kegiatan hiburan malam lainnya yang juga melanggar jam tayang.

“Awalnya sih tiga malam setelah penandatanganan SK di Asda itu kami patuhi aturan, tapi karena tempat hiburan lain masih buka dan belum juga ada tindakan tegas dari Pemkot, ya kami juga ikut-ikutan,” ujar Ella, Manager Dinasty X3, Jumat malam (25/2) kemarin.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ai Manager Grand Krakatau yang juga mengaku hanya mengikuti kebiasaan dari tempat hiburan malam lainnya.

“Awalnya sih kita tutup lebih awal sebagaimana aturan SKB yang saya tandatangani di Pemkot. Tapi tempat hiburan yang lain kok masih buka, karena kasihan karyawan akhirnya kita ikut-ikutan aja,” ujarnya kepada Fakta Banten.

Aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII) Kota Cilegon Rizkal menilai, upaya Pemkot Cilegon yang memberi warning untuk pembatasan jam tayang tempat hiburan hanya kamuflase pencitraan.

“Sudah jelaskan banyak hiburan malam yang melanggar SKB itu, tapi mana tindakan tegas dari Pemkot Cilegon atas pelanggaran ini, yang katanya akan dicabut izinnya? Itu perjanjian hitam diatas putih loh mas, kok seperti ‘gertak sambel’, dan ini namanya Pemkot Cilegon mandul,” tegasnya. (*)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien