Masyarakat Bersama Pejabat Pemkot Cilegon Resmi Menutup Gereja “Ilegal” di Citangkil

BPRS CM tabungan

CILEGON – Minggu pagi (23/7/2017) sekitar pukul 10.00 WIB ini, puluhan masyarakat berkumpul mengawal penutupan rumah pendeta PAUL KRISTIYONO di Link Lembang, Citangkil, Kota Cilegon, yang selama ini dijadikan tempat ibadah ummat Kristen.

Sebelum mendatangi lokasi Gereja di Link Lembang, Citangkil, puluhan massa sekitar pukul 09.00 WIB, sempat berkumpul di Aula DPRD Cilegon dan menggelar doa bersama.

Saat penutupan dilakukan pagi ini, nampak sudah tidak ada aktivitas apapun di Gereja yang berbentuk bangunan rumah itu. Tidak ada juga kegiatan peribadatan yang biasa berlangsung setiap hari Minggu.

Loading...

Rumah Ibadah yang diberi nama Gereja Bethel Indonesia (GBI) ini dikabarkan sudah beroperasi selama 2 tahun ke belakang. Namun karena tidak adanya perizinan terkait keberadaan tempat ibadah tersebut, GBI yang biasanya ramai dijadikan tempat ibadah ummat Kristen setiap hari Minggu itu akhirnya resmi ditutup oleh Pemerintah Kota Cilegon atas desakan masyarakat.

Massa ummat Islam berkumpul di lokasi Gereja “Ilegal” di Link Lembang, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, saat dilakukan penutupan / Dok

Hadir dalam penutupan kali ini, Sekda Pemkot Cilegon Sari Suryati, Ketua Forum Kerukunan Ummat Beragama (FKUB) KH Abdul Karim Ismail, Dandim 0623 Cilegon Letkol Inf Donny Pramono, Perwakilan Kemenag Kota Cilegon Ishomuddin, Camat Citangkil Joko Purwanto, Kepala Dinas Sosial Abadiah, dan juga Kabid Penegakkan Perundang-undangan Satpol PP Cilegon Sofan Maksudi. (*)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien