Panwaslu Serang Akan Tertibkan Atribut Kampanye Ucapan Hari Raya dari Parpol

Dprd

SERANG – Kendati sudah terus dilakukan sosialisasi baik secara tertulis maupun secara lisan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Serang kepada partai politik yang akan mengikuti kontestasi Pemilu 2019, terkait himbauan untuk tidak memasang atribut sosialisasi kampanye atau pencitraan diri baik untuk bacaleg atau pun kader partai sebelum waktu yang ditetapkan KPU.

Namun sampai saat ini masih saja banyak partai politik yang tidak mengindahkan himbauan tersebut, dengan tetap memasang atribut sosialisasi atau pencitraan diri baik berupa spanduk, baligho dan lainnya. Salah satunya seperti yang dilakukan DPC Partai Gerindra Kota Serang.

Beberapa hari memasuki hari lebaran, DPC Partai Gerindra Kota Serang terlihat memasang baligho besar ucapan selamat Hari Raya Idul Ditri di sekitar Alun-alun Kota Serang.

Dede pcm hut

Saat dikonfirmasi terkait baligho tersebut, Ketua Panwaslu Kota Serang, Rudi Hartono mengatakan, kalau hal tersebut tidak boleh dilakukan oleh partai politik dan akan melakukan tindakan penertiban terhadap atribut sosialisasi kampanye dan pencitraan diri dari partai politik.

Sankyu rsud mtq

“Iya itu melanggar, karena sekarang belum boleh. Nanti kita akan tertibkan. Sekarang itu yang diperbolehkan hanya bendera partai dan nomor urut partai,” ucap Rudi melalui pesan WhatsApp kepada faktabanten.co.id, Minggu (10/6/2018) malam.

Sementara saat coba diminta tanggapan terkait hal tersebut, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Serang, Budi Rustandi, tidak banyak berkomentar dan mempersilahkan kepada yang berwenang untuk melakukan penertiban.

“Nanti saya tanya sekjen dulu. Silahkan aja kalau mau ditertibkan,” singkatnya via WhatsApp. (*/Ndol)

Dprd dinkes kpni hut
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien