Garda HT Banten Desak Jaksa Agung HM Prasetyo Minta Maaf

SERANG – Pernyataan kontroversial Jaksa Agung HM Prasetyo terkait tuduhan status tersangka kepada Harry Tanoesoedibjo sebagai pengirim SMS kaleng menuai banyak reaksi sejumlah kalangan termasuk dari Banten.

Dikatakan Koordinator Garda HT Banten, Mahesa Apriandi, pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo merupakan tuduhan dan fitnah yang tidak berdasar.

“Terus terang kami kecewa atas pernyataan tersebut, pernyataan Jaksa Agung HM. Prasetyo terlalu prematur yang menyebutkan Harry Tanoesoedibjo sebagai tersangka dalam kasus SMS kepada Jaksa Yulianto,” ujar Mahesa kepada wartawan, Sabtu (17/6/2017).

Menurut Mahesa, pernyataaan Jaksa Agung HM Prasetyo tersebut telah mencemarkan nama baik Ketua Umum Partai Perindo itu.

Kartini dprd serang

Ia mendesak kepada Jaksa Agung HM Prasetyo untuk segera meminta maaf atas pernyataan tersebut.

“Kami bingung atas dasar apa HT dilaporkan, padahal isi SMS HT kepada Jaksa Yulianto bukan merupakan nada ancaman,” terangnya.

Ia juga menegaskan, di Banten, sosok HT dikenal baik, sering berkunjungnya HT ke daerah Banten menjadi langkah solutif bagi masyarakat Banten.

“Terutama dalam hal perbaikan ekonomi yang berbasis program mensejahterakan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Penulis: Yosep.

Polda