Selain di Jalan Bonakarta, Satpol PP Juga Bakal Tertibkan PKL di Belakang DPRD dan Depan Polres Cilegon
CILEGON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan trotoar dan fasilitas umum sebagai tempat berjualan.
Penertiban dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan pendekatan persuasif serta menindaklanjuti laporan masyarakat.
Sekretaris Satpol PP Kota Cilegon, Simon Agustinus Mbete Wangge, mengatakan penertiban saat ini difokuskan di Jalan Kuang Yang, Bonakarta, menyusul laporan masyarakat terkait penggunaan fasilitas publik yang tidak sesuai peruntukannya.

“Penertiban tidak mungkin dilakukan sekaligus di seluruh titik. Karena itu, kami melakukannya secara bertahap. Dalam beberapa bulan terakhir, kami fokus di Jalan Kuang Yang, Bonakarta, karena sudah ada laporan dan aduan masyarakat,” kata Sam saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2026).
Selain Jalan Kuang Yang, sejumlah lokasi yang menjadi perhatian Satpol PP meliputi kawasan belakang Gedung DPRD Kota Cilegon, depan SD Kranggot, Jalan Lingkar Selatan (JLS), dan depan Polres Cilegon.
Pengawasan juga dilakukan di ruas jalan utama, termasuk kawasan PCI hingga Landmark Kota Cilegon.
Sam menegaskan, penggunaan trotoar untuk berjualan tidak sesuai dengan fungsi fasilitas tersebut dan berpotensi mengganggu hak pejalan kaki.
Penertiban mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Trotoar bukan diperuntukkan untuk berdagang. Itu melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Trantibum Linmas,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP mengedepankan patroli rutin dan imbauan kepada pedagang agar memindahkan barang dagangan serta berjualan di lokasi yang sesuai.
Petugas juga melakukan pengawasan secara bergantian dari pagi hingga malam, bahkan sampai dini hari, untuk mencegah pelanggaran berulang.
“Kami selalu mengimbau. Kalau ditemukan pelanggaran, pedagang diminta segera memindahkan barang-barangnya dan tidak berjualan di situ. Kalau mau berjualan, carilah tempat yang memang peruntukannya,” kata Sam.
Ia mengakui, penertiban PKL menghadapi tantangan karena sebagian pedagang kembali menempati trotoar setelah petugas meninggalkan lokasi. Kondisi tersebut, antara lain, ditemukan di sekitar kawasan Ramayana.
“Ketika ditertibkan, mereka patuh. Namun, saat petugas tidak ada di tempat, mereka kembali berjualan. Itu menjadi tantangan dalam menjaga ketertiban,” ungkapnya.
Sam menegaskan, upaya penertiban bukan bertujuan menghalangi masyarakat mencari nafkah, melainkan menjaga agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan pengguna fasilitas umum lainnya.
“Fasilitas publik juga dibutuhkan masyarakat lainnya. Karena itu, kami mengimbau pedagang agar tidak menggunakan trotoar untuk berjualan,” tuturnya.
Melalui penertiban dan pengawasan berkelanjutan, Satpol PP Cilegon berharap fungsi trotoar dan fasilitas umum dapat dikembalikan sesuai peruntukannya sehingga ketertiban kota serta kenyamanan masyarakat tetap terjaga.***

