Wisata Anyer

Observasi KUKERTA 09 Temukan Praktik Nikah Tidak Tercatat, Sosialisasi Pencatatan Perkawinan Digelar di Cikulur Lebak

LEBAK — Kelompok Kuliah Kerja Nyata (KUKERTA) 09 Desa Sukadaya UIN SMH Banten menggelar Sosialisasi Undang-Undang Perkawinan dengan tema “Nikah Sah Agama, Tercatat Negara: Meningkatkan Kesadaran Masyarakat terhadap Pentingnya Pencatatan Perkawinan untuk Perlindungan Hak Keluarga.”

Kegiatan tersebut berangkat dari hasil observasi yang dilakukan mahasiswa KUKERTA 09 selama menjalankan pengabdian di tengah masyarakat.

Berdasarkan temuan dan informasi yang diperoleh di lapangan, praktik perkawinan yang tidak tercatat masih menjadi persoalan yang perlu mendapatkan perhatian, khususnya di Desa Sukadaya, Kecamatan Cikulur, dan secara umum di Kabupaten Lebak.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi KUKERTA 09 Desa Sukadaya untuk mendorong adanya edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan.

Persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga memiliki konsekuensi terhadap kepastian dan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri maupun anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, KUKERTA 09 berupaya membangun kesadaran masyarakat bahwa perkawinan yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan agama perlu pula dicatatkan melalui mekanisme yang ditetapkan negara.

Pencatatan perkawinan menjadi instrumen penting untuk memberikan bukti hukum atas adanya hubungan perkawinan serta memudahkan keluarga dalam memperoleh berbagai hak administrasi dan keperdataan.

Ketua KUKERTA 09 Desa Sukadaya UIN SMH Banten, Abdul Wahid Kohar, mengatakan bahwa kegiatan tersebut lahir dari persoalan nyata yang ditemukan mahasiswa selama melakukan observasi dan berinteraksi dengan masyarakat.

“Kegiatan ini berangkat dari hasil observasi kami selama berada di Desa Sukadaya. Kami melihat bahwa praktik perkawinan yang tidak tercatat masih menjadi persoalan yang perlu mendapatkan perhatian,” kata dia, Minggu (9/8/2026).

“Karena itu, kami mencoba menghadirkan edukasi kepada masyarakat mengenai betapa pentingnya pencatatan perkawinan, bukan untuk menghakimi praktik yang sudah terjadi, tetapi untuk memberikan pemahaman agar masyarakat mengetahui hak dan konsekuensi hukumnya,” sambungnya.

Menurutnya, pencatatan perkawinan memiliki arti penting dalam memberikan perlindungan terhadap keluarga, terutama perempuan dan anak.

Ketika sebuah perkawinan tidak tercatat, keluarga dapat menghadapi berbagai kendala dalam membuktikan status perkawinan dan mengakses hak-hak tertentu yang membutuhkan dokumen resmi.

“Mahasiswa tidak cukup hanya melakukan observasi dan menemukan persoalan. Hasil observasi harus diterjemahkan menjadi program yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, kami memilih sosialisasi hukum perkawinan sebagai salah satu upaya preventif agar masyarakat semakin memahami pentingnya pencatatan perkawinan,” tambahnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari berbagai unsur, yakni Asep Sunandar selaku Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kemenag Banten, M. Abdul Mu’ti dari KUA Kecamatan Cikulur, serta Ardhya Naufal Fahri selaku Direktur LKBHMI Cabang Serang.

Kegiatan juga dihadiri oleh Asisten Daerah (Asda) III Kabupaten Lebak Iyan Fitriyana, Kapolsek Cikulur AKP Mulyadi, Camat Cikulur M. Iwan Arsiwan, serta Kepala Desa Sukadaya Suheri Suryaningrat.

Para narasumber memberikan pemahaman mengenai perkawinan dalam perspektif agama dan hukum negara, mekanisme pencatatan perkawinan, serta pentingnya dokumen perkawinan dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak keluarga.

Ketua Pelaksana kegiatan, M. Doni Ardiansyah, menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut diharapkan menjadi ruang dialog bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar mengenai perkawinan dan pencatatannya.

Kegiatan ini sekaligus menunjukkan bahwa program KUKERTA 09 Desa Sukadaya tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan kegiatan seremonial, tetapi berupaya merespons persoalan yang ditemukan melalui observasi di lapangan.

Edukasi mengenai pencatatan perkawinan diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat.

KUKERTA 09 Desa Sukadaya UIN SMH Banten berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mencatatkan perkawinan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga setiap keluarga memiliki kepastian administrasi dan perlindungan hukum yang lebih baik.***

Kapolres Cilegon
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien