Ferdy Sambo Tetap Berseragam Lengkap Usai Dipecat Polri, Ini Alasannya

BI Banten Belanja Nataru

 

JAKARTA – Mantan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo tampak masih berseragam dinas Polri lengkap meski telah mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai menjalani sidang pelanggaran kode etik pada Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) lalu.

Sanksi pemecatan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan Sambo akan diberhentikan langsung oleh Presiden sebab termasuk Perwira Tinggi Polri.

“Bagi Pati (Perwira Tinggi) yang di-PTDH, sesuai Keppres (Keputusan Presiden), Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Pati tersebut,” jelas Dedi dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (26/8/2022).

Pemberhentian Perwira Tinggi seperti Sambo tercantum dalam Keppres Nomor 70 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, terutama dalam Pasal 29 ayat (1).

“Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan PATI bintang dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden,” bunyi ayat tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi karena dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sambo dianggap merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus tersebut.

Pijat Refleksi

“Pemberhentian tidak dengan hormat [Ferdy Sambo] sebagai anggota Polri,” ujar Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022).

Sambo juga mendapat sanksi administrasi berupa penempatan khusus di Mako Brimob yang telah dijalani beberapa waktu lalu.

Selain itu, sidang pelanggaran etik juga memutuskan sanksi bersifat etika, yaitu perilaku Sambo dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Diketahui, Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri sebelum sidang itu digelar.

Kendati demikian, Mabes Polri menegaskan tidak akan memproses surat pengunduran diri yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Ada 15 saksi yang dihadirkan dalam sidang ini. Salah satunya Bharada E yang hadir secara virtual melalui Zoom.

Sebagai informasi, kepolisian sejauh ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Kemudian dua ajudan Sambo yakni Bharada E dan Bripka RR. Lalu, asisten rumah tangga Sambo, Kuat Maruf.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Bertalian dengan itu, inspektorat khusus telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik. (*/CNN)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien