Satreskrim Polres Pandeglang Tangkap 7 Pengedar Uang Palsu, Sita Barang Bukti Senilai Rp15 Triliun
PANDEGLANG – Sebanyak 7 orang dibekuk Sat Reskrim Polres Pandeglang di 3 wilayah berbeda lantaran terlibat peredaran uang palsu jenis rupiah, dollar amerika dan euro pada Minggu (16/7/2023) kemarin.
Dari 7 pelaku, 5 orang berinisial LJ, AA, GA, SB dan AR telah ditetapkan tersangka. Sedangkan 2 orang lainnya IM dan AB masih berstatus sebagai saksi.
“Kami berhasil menyita barang bukti sekitar Rp300 juta (uang rupiah) dan 900 lembar uang US dollar dan 100 lembar uang euro. Dan apabila dikonversi ke rupiah itu totalnya sekitar Rp15 triliun,” ucap Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah kepada awak media, Selasa (18/7/2023) malam.
Kasus itu terungkap saat polisi menangkap LJ dan AA di Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang pada Minggu (16/7/2023) sekitar pukul 02.00 WIB. Dari tangan keduanya didapati uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp300 juta.
Kepada polisi, LJ dan AA mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari wilayah Indramayu dengan cara membeli seharga Rp150 juta rupiah pada bulan April 2023 lalu.
“Jadi tanggal 12 April 2023, LJ, AA ditemani SB berangkat dari Pandeglang ke Indramayu ngecek barang. Kemudian di tanggal 29 April 2023 terjadi transaksi dimana uang palsu Rp300 juta dibayar Rp150 juta, artinya 2 banding 1,” ungkap Belny.
Mendapat informasi tersebut, polisi pun melakukan pengembangan dan membekuk 3 pelaku yakni GA, AR dan IM di wilayah Indramayu. Sementara 1 pelaku lain SB ditangkap di wilayah Subang.
Tak hanya itu, polisi pun turut menemukan barang bukti lain dari para pelaku yakni 900 lembar uang palsu pecahan 1 juta US dollar dan 100 lembar uang palsu pecahan 1 juta euro.
“Kalau dari 4 tersangka mengaku dapat barang itu dari inisial AR, tapi AR masih belum ngaku dapat barang darimana. Selain uang palsu kita juga mengamankan 2 pucuk senjata air softgun dari pelaku LJ dan 2 unit kendaraan roda empat yang digunakan para pelaku,” terang Belny.
Para pelaku berencana mengedarkan uang palsu tersebut di wilayah Pandeglang. Namun hal itu urung dilakukan lantaran para pelaku lebih dulu ditangkap oleh Polres Pandeglang.
Selain itu, pihak Polres Pandeglang pun berencana memanggil para ahli untuk mengetes tingkat kemiripan uang palsu yang berhasil diamankan dengan uang asli keluaran Bank Indonesia (BI).
“Pengakuan para pelaku belum sempat diedarkan, baru transaksi dan berhasil kita amankan. Nanti kita juga proses ke ahli, sementara masih pengajuan untuk mengecek untuk keasliannya,” ujar Belny.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 36 ayat 2 dan atau ayat 3 juncto pasal 26 ayat 2 dan atau ayat 3 Undang-undang RI nomor 7 tahun 2011 juncto pasal 54 KUHP tentang mata uang.
“Ancaman pidananya 15 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp15 miliar. Dan kami pun masih akan melakukan pengejaran terhadap pencetaknya dan para pelaku lainnya,” tandas Belny. (*/YS)