FGD: Diskominfo Banten Minta ASN Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024
SERANG – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Kominfo, Statistik, Persandian Provinsi Banten Nana Suryana meminta agar ASN, khusunya di lingkungan Pemprov Banten dapat menjaga netralitas serta indepensinya jelang Pemilu 2024.
Hal itu ditegaskan Nana saat menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024’ di Aula Lantai III, Diskominfo Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, pada Kamis, (12/10/2023).
“ASN harus Netral,” tegas Nana.
Menurutnya, netralitas itu tidak berpihak, karena ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dalam aturan tersebut kata dia, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.
Sementara itu, Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Banten, Zainal Muttaqin mengungkapkan, Bawaslu RI telah meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu 2024 dan mengukur tingkat kerawanan daerah terkait pelanggaran netralitas ASN.
Hasilnya kata dia, Provinsi Banten menempati urutan ketiga se-Indonesia.
Menurutnya, Provinsi Banten mesti kerja keras untuk mengantisipasi kerawanan netralitas ASN pada Pemilu 2024 mendatang. Terlebih Banten juga punya catatan kaitan tersebut saat Pemilu 2019 lau.
Zainal menyebut, berdasarkan data Bawaslu Banten, ada 64 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2019 lalu yang tersebar di delapan kabupaten/kota se-Provinsi Banten.
Seperti diketahui, tahapan Pemilu 2024 sudah berlangsung sejak pertengahan Juni 2022 lalu. Pemilu kali ini digelar serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, juga anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Adapun masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari yakni 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang. Lalu, masa tenang pemilu digelar selama 3 hari, 11-13 Februari 2024. Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan dilaksanakan pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia. (*/Faqih)