KPU Tetapkan Pilkada Serentak November 2024
JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, mengatakan rancangan dan tahapan jadwal pemilihan kepala daerah akan berlangsung pada November 2024.
Pilkada serentak diatur dalam Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Karena norma tersebut masih efektif berlaku,” kata Idham, kepada wartawan di gedung KPU, Kamis, 11 Januari 2023.
Idham juga merespons adanya pembahasan soal UU yang mengatur Pilkada serentak di Dewan Perwakilan Rakyat.
Menanggapi itu, Idham mengatakan pembahasan itu merupakan kewenangan DPR sebagai pembentuk UU yang harus dihormati.
“Jadi kewenangan itu tidak bisa kami intervensi,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, itu.
Menurut Idham, sebagai penyelenggara pemilu, KPU harus punya kontingensi rencana.
KPU memiliki gagasan atau rancangan. Jika dalam waktu dekat terjadi perubahan norma Pasal 201 ayat 8 itu, Idham berujar, “Kami harus siap.”
Saat ditanya kesiapan KPU menyelenggarakan pilkada serentak pada September atau November, Idham mengatakan, pembentuk UU memiliki kajian komprehensif terhadap pemilihan serentak 2024, yang beririsan dengan tahapan pemilihan serentak.
“Kami meyakini itu, dan kajian-kajian tersebut tentu memperhatikan efektivitas dan efisiensi kinerja dalam melaksanakan dua tahapan ini. Baik tahapan pemilu serentak atau pemilihan serentak,” ujar dia.
Berkenaan dengan jadwal pemilu serentak, menurut Idham, sudah dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.
Soal persiapan KPU mempersiapkan Pilpres dua putaran, kata Idham, KPU akan penyusunan jadwal tersebut.
Idham mengatakan persiapan dua putaran Pilpres 2024 sudah diatur dalam undang-undang.
“Karena perintah undang-undang demikian,” ujarnya.
Sebelumnya, muncul wacana mempercepat Pemilihan Kepala Daerah atau pilkada serentak 2024 dari 27 November menjadi September 2024.
Hal itu bertujuan agar dilakukan penataan rentang waktu secara serentak pelantikan kepala daerah terpilih.
Dalam rapat terbatas di Istana Negara pada Rabu, 10 April 2023, pemerintah juga membicarakan perihal percepatan pemilihan kepala daerah. Saat itu Menkopolhulkam Mahfud Md. menyatakan rencana percepatan Pilkada 2024 ini.
“Rencana percepatan saja, dari Perppu atau apa nanti (dibahas lebih lanjut),” kata Mahfud Md.
Saat ini, KPU sudah memutuskan bahwa pemungutan serentak akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024. Hingga hari ini, terhitung hari pencoblosan Pemilu 2024 tersisa 33 hari. (*/Tempo)