Dikecam Mahasiswa karena Disebut Dukung Tempat Hiburan Malam, Anggota Dewan Ini Beri Klarifikasi dan Minta Maaf
SERANG – Anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Ghofur, memberikan klarifikasi atas pernyataannya soal Tempat Hiburan Malam (THM) yang menimbulkan kegaduhan di media sosial (Medsos).
Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Serang ini menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan THM ialah tempat hiburan yang sesuai dengan aturan atau norma masyarakat, seperti tempat karaoke keluarga misalnya.
Ia menegaskan, tidak mendukung tempat dengan cahaya yang redup yang terdapat peredaran narkoba, hubungan seksual yang bebas.
“Saya memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi,” katanya, Kamis (20/11/2025).
Bahkan, Ghofur justru meminta Satpol PP dan Polres Serang untuk segera membongkar THM yang ilegal, tak mengantongi izin, terkhusus yang berada di sekitar Kramat dan Cikande.
“Saya minta untuk segera membongkar THM ilegal yang menggunakan jalan umum,” ujar Ghofur yang juga Mantan Ketua GP Ansor Kabupaten Serang ini.
Berkaitan dengan hal ini, ia juga meminta agar membubarkan hiburan yang merusak nilai budaya seperti organ tunggal namun malah memperlihatkan hal yang tak senonoh.
“Organ tunggal itu sangat meresahkan di kalangan kita, bukan lagi budaya kita dengan menontonkan (hal yang) tak senonoh (pantas/sopan), mengajarkan kaula muda yang tidak baik,” jelasnya.
“Hiburan boleh, cuma kan ini sudah memperlihatkan yang bukan budaya kita, tak senonoh pakaiannya, akhirnya orang juga menimbulkan ekspektasi yang negatif,” tutupnya.
Sebelumnya, pernyataan Abdul Ghofur dikecam keras oleh Aliansi Mahasiswa Kabupaten Serang. Mereka menyebut bahwa Kabupaten Serang merupakan wilayah yang religius.
Salah satu Mahasiswa Kabupaten Serang, Wildan menjelaskan Kabupaten Serang cukup dikenal dengan keberadaan banyak pesantren, lembaga keagamaan, serta tradisi sosial yang menjunjung tinggi norma kesusilaan.
“Kami menilai bahwa pernyataan seorang pejabat publik yang seolah-olah menormalisasi keberadaan THM merupakan bentuk kegagalan memahami konteks sosial daerah serta mengabaikan integritas moral jabatan politik yang disandangnya,” ujarnya. (*/Ajo)

