Wisata Anyer

Polda Banten Akan Tertibkan Truk Tambang Pelanggar Jam Operasional

 

CILEGON-Polda Banten bersama Polres Cilegon menggelar Rapat Koordinasi Pengendalian Jam Operasional dan Jalur Kendaraan Angkutan Pertambangan di Aula Wicaksana Laghawa Polres Cilegon, Rabu (13/5/2026).

Rapat tersebut digelar sebagai upaya mencari solusi atas persoalan kendaraan angkutan tambang yang dinilai berdampak terhadap kemacetan, keselamatan lalu lintas, hingga keluhan masyarakat di wilayah Banten, khususnya Kota Cilegon dan Kabupaten Serang.

Kegiatan itu dihadiri Wakapolda Banten Brigjen Pol Dr. Hendra Wirawan, Kadishub Provinsi Banten Tri Nurtopo, Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga, unsur Dishub kabupaten/kota, pengusaha tambang, pengusaha angkutan tambang, mahasiswa, serta tokoh masyarakat.

Dalam arahannya, Wakapolda Banten Brigjen Pol Dr. Hendra Wirawan mengatakan persoalan kendaraan angkutan tambang menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

“Rapat koordinasi ini menjadi wadah penting untuk membangun komunikasi dan kolaborasi seluruh stakeholder agar tercipta solusi bersama yang mengakomodasi kepentingan masyarakat maupun pelaku usaha,” ujar Hendra.

Ia juga mengimbau perusahaan tambang dan pengusaha angkutan mematuhi ketentuan jam operasional serta memperhatikan keselamatan kendaraan dan muatan.

Sementara itu, Kadishub Provinsi Banten Tri Nurtopo menyampaikan komitmennya dalam mengawal implementasi Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional dan jalur kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan di wilayah Provinsi Banten.

Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai langkah, mulai dari sosialisasi hingga penegakan hukum melalui sistem ETLE terhadap kendaraan angkutan yang melanggar aturan operasional.

“Kami membutuhkan masukan dari seluruh pihak, baik pemerintah, pelaku usaha maupun masyarakat guna mengetahui kendala di lapangan sehingga dapat menciptakan keteraturan sosial dan kelancaran lalu lintas,”kata Martua.

Meski demikian, Polda Banten akan melakukan penertiban terhadap kendaraan truk tambang yang melanggar jam operasional sesuai aturan yang berlaku.

Perlu diketahui dalam rapat tersebut, sejumlah peserta menyampaikan aspirasi terkait evaluasi jam operasional, penertiban kendaraan ODOL, hingga usulan percepatan pelebaran jalan di jalur Bojonegara untuk mengurangi kemacetan.

Hasil rapat menyepakati bahwa seluruh masukan dari pelaku usaha maupun instansi terkait akan dijadikan bahan evaluasi terhadap Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025.

Forum juga mendorong adanya regulasi tambahan melalui peraturan wali kota maupun bupati terkait pengaturan operasional kendaraan angkutan tambang.***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien