Operator Angkutan Penyeberangan Merak Keluhkan Soal Tarif dan Frekuensi Trip
CILEGON – Pelaku usaha angkutan penyeberangan di lintasan Merak–Bakauheni mengeluhkan belum adanya penyesuaian tarif di tengah meningkatnya biaya operasional serta menurunnya frekuensi pelayaran yang dapat dijalankan setiap armada.
Ketua DPC Gapasdap Merak, Togar Napitupulu,Sabtu (20/6/2026) menjelaskan bahwa sumber pendapatan utama perusahaan penyeberangan berasal dari tarif angkutan dan jumlah perjalanan kapal yang dapat dilayani setiap harinya.
Namun, kondisi saat ini dinilai semakin menekan kinerja usaha karena bertambahnya jumlah kapal yang beroperasi pada lintasan yang sama.
Menurutnya, semakin banyak armada yang memperoleh izin operasi membuat kesempatan setiap kapal untuk melayani penumpang menjadi lebih terbatas sehingga frekuensi pelayaran mengalami penurunan.
“Pendapatan operator sangat bergantung pada tarif dan jumlah trip yang dapat dijalankan. Saat ini frekuensi operasi kapal cenderung menurun karena semakin banyak armada yang memperoleh izin beroperasi, sehingga peluang setiap kapal untuk melayani penumpang menjadi lebih sedikit,” ujar Togar.
Selain persoalan frekuensi pelayaran, Togar menilai tarif angkutan penyeberangan yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan biaya operasional yang harus ditanggung perusahaan.
Padahal, perhitungan tarif telah dilakukan berdasarkan formula yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan disusun bersama seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Perhubungan sebagai regulator, PT ASDP Indonesia Ferry sebagai operator pelabuhan, Gapasdap sebagai perwakilan pelaku usaha, hingga lembaga perlindungan konsumen yang mewakili pengguna jasa.
Berdasarkan hasil evaluasi pada 2019, tarif angkutan penyeberangan tercatat masih berada sekitar 31,8 persen di bawah Harga Pokok Produksi (HPP). Hingga kini, selisih tersebut disebut belum direalisasikan meskipun biaya operasional terus mengalami kenaikan.
“Hingga saat ini selisih tersebut belum direalisasikan. Padahal kebutuhan biaya untuk menjalankan kapal, melakukan perawatan, serta memenuhi standar keselamatan dan pelayanan terus meningkat dari waktu ke waktu,” katanya.
Togar mengungkapkan, tekanan terhadap operator semakin besar akibat kenaikan berbagai komponen biaya yang dipengaruhi fluktuasi nilai tukar mata uang asing, khususnya dolar Amerika Serikat.
Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap biaya perawatan kapal dan pengadaan komponen yang masih bergantung pada produk impor.

Ia menyebut harga oli kapal saat ini meningkat hingga sekitar 60 persen. Selain itu, harga suku cadang naik sekitar 30 hingga 40 persen, sementara biaya pengedokan dan pembaruan klasifikasi kapal mengalami kenaikan sekitar 20 persen.
Menurutnya, seluruh komponen biaya tersebut merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari karena berkaitan langsung dengan pemenuhan standar keselamatan pelayaran yang diwajibkan pemerintah.
“Kenaikan berbagai komponen biaya tersebut membuat tekanan operasional yang kami hadapi semakin besar,” ujarnya.
Di tengah tekanan biaya yang terus meningkat, operator kapal tetap diwajibkan memenuhi seluruh ketentuan pelayanan, keamanan, dan keselamatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Regulasi tersebut mengharuskan perusahaan menjaga standar operasional yang telah ditetapkan, dengan konsekuensi sanksi hingga penghentian operasi apabila tidak dipenuhi.
Gapasdap mengingatkan bahwa apabila persoalan tarif dan beban operasional tidak segera mendapatkan solusi, keberlanjutan layanan penyeberangan berpotensi menghadapi tantangan yang lebih besar di masa mendatang.
Organisasi tersebut menegaskan bahwa keselamatan transportasi penyeberangan merupakan aspek yang tidak dapat dikompromikan.
“Perhitungan tarif yang selama ini dilakukan sudah mengikuti ketentuan yang berlaku. Karena itu, apabila hasil perhitungan tersebut tidak diwujudkan dan kemudian muncul persoalan yang berdampak pada kualitas layanan maupun keselamatan, maka regulator juga perlu mengambil tanggung jawab atas kondisi tersebut,” tegas Togar.
Meski menghadapi tekanan usaha yang semakin berat, perusahaan angkutan penyeberangan disebut tetap berkomitmen memberikan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Untuk itu, Gapasdap berharap pemerintah segera merealisasikan penyesuaian tarif berdasarkan hasil perhitungan yang telah disepakati bersama.
Selain penyesuaian tarif, pemerintah juga diharapkan dapat membantu menekan beban operasional melalui berbagai kebijakan pendukung.
Beberapa usulan yang disampaikan antara lain penghapusan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pengurangan biaya kepelabuhanan seperti yang pernah diterapkan pada sektor penerbangan, penghapusan pajak bahan bakar minyak, penurunan biaya klasifikasi kapal, pengurangan beban perpajakan, hingga penyediaan fasilitas kredit berbunga rendah bagi sektor maritim sebagaimana diterapkan di Malaysia dan Vietnam.
Gapasdap menilai berbagai langkah tersebut penting untuk menjaga keberlangsungan industri penyeberangan nasional sekaligus memastikan standar keselamatan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap dapat dipenuhi secara optimal.(*/ARAS)


