Tempuh Rapat Pleno Pengurus, Keputusan MWKT Gerem Sah
CILEGON – Polemik terkait pelaksanaan Musyawarah Warga Karang Taruna (MWKT) Tunas Mekar Kelurahan Gerem Kecamatan Grogol beberapa waktu lalu dinilai seharusnya diselesaikan dengan mengacu pada aturan organisasi yang berlaku.
Seluruh pihak yang terlibat diminta menjadikan regulasi terbaru Karang Taruna sebagai pedoman dalam menyikapi perbedaan pendapat yang muncul.
Mantan Ketua Karang Taruna Kota Cilegon, Rahmatullah atau akrab disapa Robert, Kamis (25/6/2026) mengatakan bahwa ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 9 tentang Karang Taruna tahun 2025 harus menjadi rujukan utama dalam menjalankan roda organisasi maupun menyelesaikan persoalan internal.
“Pihak-pihak yang berpolemik kaitan Karang Taruna Kelurahan Gerem. Yang mestinya semua pihak harus mengacu kepada aturan yang berlaku untuk karang taruna pada saat ini,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).
Menurut Robert, perubahan kepengurusan di tingkat nasional biasanya diikuti dengan penyesuaian berbagai aturan organisasi.
Karena itu, seluruh pengurus dan anggota Karang Taruna perlu memahami serta mematuhi regulasi terbaru yang telah ditetapkan.
“Ya memang karang taruna ini kan unik ya. Jadi setiap kepengurusan nasional baru itu berlaku hampir dipastikan itu ada perubahan terkait dengan peraturan yang dimiliki oleh karang taruna,” katanya.
Ia menilai konflik yang terjadi saat ini tidak akan muncul apabila seluruh pihak berpegang pada aturan organisasi yang berlaku.
“Jadi sebetulnya kalau pihak-pihak itu patuh terhadap aturan organisasi mestinya ini tidak terjadi konflik seperti ini,” ucapnya.
Robert menegaskan bahwa saat ini Karang Taruna telah memiliki peraturan organisasi yang baru sehingga seluruh proses dan kebijakan harus merujuk pada aturan tersebut.
“Karena kita sudah punya aturan organisasi yang baru, nah jadi ya sekarang kembali lagi kepada aturan organisasi atau peraturan organisasi karang taruna yang baru,” tegasnya.
Terkait pelaksanaan MWKT Tunas Mekar Kelurahan Gerem, Robert menilai pembentukan panitia maupun tahapan penyelenggaraan kegiatan tersebut telah sesuai dengan mekanisme organisasi.
“Menurut pendapat saya itu sudah sesuai dengan aturan, Karena bagaimanapun itu dibentuk berdasarkan hasil rapat pleno pengurus karang taruna kelurahan Gerem,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan pembentukan kepanitiaan baru dapat dinyatakan sah selama diputuskan melalui rapat pleno pengurus dan mengikuti prosedur organisasi yang berlaku.
Menurutnya, adanya pihak yang tidak setuju terhadap suatu keputusan merupakan hal yang lumrah dalam dinamika organisasi. Namun demikian, legalitas keputusan tetap harus dilihat dari proses dan mekanisme yang ditempuh.
“Hanya saja legalitasnya sepanjang itu ditandatangani oleh pengurus karang taruna dalam hal ini adalah ketua dan sekretaris itu sudah sah,” ujarnya.
Dengan dasar tersebut, Robert menilai panitia MWKT memiliki kewenangan penuh untuk mengatur dan menjalankan seluruh rangkaian kegiatan, termasuk menentukan jadwal pelaksanaan temu karya.
Ia juga meyakini bahwa penetapan jadwal tersebut telah melalui koordinasi dan konsultasi dengan jajaran pengurus Karang Taruna Kelurahan Gerem sebelum diputuskan secara resmi.
Terkait adanya permintaan penundaan pelaksanaan MWKT, Robert menilai hal tersebut merupakan hak setiap pihak untuk mengajukan usulan. Namun, permohonan tersebut harus dilihat berdasarkan kapasitas dan kedudukan pihak yang mengajukannya.
“Itu sah-sah saja namanya permohonan. Hanya saja bicara kapasitas yang meminta pengunduran waktu itu siapa,” katanya.
Robert menjelaskan bahwa panitia sebelumnya telah menetapkan tahapan dan jadwal kegiatan, termasuk masa pendaftaran bakal calon Ketua Karang Taruna Kelurahan Gerem.
Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan hanya terdapat satu orang yang mendaftar, maka calon tersebut berstatus calon tunggal sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau sampai dengan batas waktu tertentu yang sudah ditentukan Hanya satu yang mendaftar berarti itu calonnya tunggal. Tidak ada calon lain. Sehingga pimpinan Rapat Pleno itu berhak Untuk memutuskan bahwa seorang ketua itu adalah yang mendaftar itu Jadi seperti itu runtutannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihak yang meminta penundaan pelaksanaan MWKT seharusnya terlebih dahulu memiliki kapasitas yang jelas dalam forum tersebut, misalnya sebagai calon ketua yang telah resmi terdaftar.
“Mestinya pihak-pihak yang menuntut untuk diundur waktu pelaksanaan itu harus masuk dulu. Dia kapasitasnya sebagai apa. Kalau dia sudah mendaftar. Sebagai. Calon. Setelah itu baru dia memohon kepada panitia untuk diundur waktu pelaksanaannya,” katanya.
Menurut Robert, seorang calon dapat mengajukan permohonan penundaan apabila memiliki alasan yang kuat, termasuk jika menemukan dugaan pelanggaran atau indikasi kecurangan dalam proses pelaksanaan temukarya. (*/ARAS)

