
SERANG – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Banten, Lili, mengungkapkan, dari total 9.754 warga binaan, sebanyak 6.122 orang mendapatkan remisi kemerdekaan dalam rangka HUT ke-81 RI, Senin 17 Agustus 2026.
Bahkan, sebanyak 120 orang di antaranya langsung bebas dari tahanan setelah menerima remisi.
Diketahui juga, yang mendapatkan hadiah pengurangan masa tahanan itu adalah sebanyak 2.961 orang merupakan narapidana kasus penggunaan dan peredaran narkotika di wilayah Banten.
Jumlah remisi untuk para napi yang terlibat kasus narkoba ini tentu menjadi catatan menarik. Bagaimana tidak, hingga saat ini sejumlah lapas di Banten diketahui menjadi tempat yang tidak tersentuh dan disebut paling aman untuk aktivitas peredaran narkoba.
Dari pemberitaan Fakta Banten sebelumnya, pada bulan Juli 2026 terungkap adanya fasilitas khusus bagi narapidana, bahkan mereka bebas menggunakan handphone di dalam sel Lapas Kelas 1A Tangerang.
Kasus tersebut terungkap setelah viral di medsos, capture foto aktivitas video call seorang napi dengan panggilan Acong nampak tengah duduk santai sambil berbicara lewat smartphone di dalam sel Lapas 1A Tangerang.
Acong ini diketahui merupakan narapidana kasus narkoba, dan dikenal sebagai pengedar di dalam lapas.
Selain itu, terungkap juga ada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bernama Andi atau disebut sebagai “Big Boss” yang diduga masih aktif menjalankan bisnis peredaran narkoba dari dalam Lapas Kelas 1A Tangerang.
Fakta Banten juga mendapatkan informasi bahwa di Lapas Kelas 1A Tangerang ini terdapat kamar khusus yang disebut “Apotek”.
Apotek ini merupakan kamar sel khusus yang fungsinya untuk fasilitas para napi dalam transaksi dan menggunakan narkoba. Apotek ini juga dikendalikan oleh sosok yang disebut “Big Boss” di Lapas tersebut.

Lili menjelaskan, narapidana kasus narkotika menjadi kelompok penerima remisi terbanyak tahun ini.
Menurut Lili, pemberian remisi hanya diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Salah satu syarat utamanya yakni berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
“Kelakuan baik, mengikuti program pembinaan, dan tidak melanggar peraturan rutan maupun lapas,” ujarnya.
Lili menambahkan, pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dikatakannya, pemberian remisi pada momentum HUT RI ini bukan semata mengurangi masa pidana. Remisi adalah bagian penting dari proses pembinaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani proses pidana.
“Setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah dan memperbaiki diri,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Rangga Permata mengatakan, sebanyak 208 warga binaan yang mendapat remisi HUT RI kali ini.
Dari jumlah tersebut, 207 orang menerima Remisi Umum (RU) I, sementara satu orang mendapatkan RU II dan langsung bebas.
Rincian warga binaan Rutan Kelas IIB Serang yang mendapatkan remisi, yakni 145 orang napi mendapatkan RU I selama satu bulan, 41 orang menerima remisi dua bulan, dan 21 orang memperoleh remisi lebih dari dua bulan.
Menurut Rangga, remisi menjadi bentuk penghargaan atas kepatuhan warga binaan dalam mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan di dalam Rutan.
“Remisi bukan hanya bentuk penghargaan atas pemenuhan hak warga binaan, tetapi juga menjadi motivasi agar mereka terus berperilaku baik, disiplin, dan mengikuti seluruh program pembinaan,” katanya. (*/Red)


