Wisata Anyer

Anggota DPRD Banten Roni Mitra Buka Suara, Bantah Terlibat Investasi Emas Bodong Rp1,6 Miliar

SERANG– Anggota DPRD Banten Roni Mitra akhirnya buka suara terkait dugaan penipuan investasi emas senilai Rp1,6 miliar di Polda Banten.

“Itu tidak benar, saya tidak melakukan itu”, jelas Politikus Gerindra itu dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9/2026)

Ia menjelaskan, pada tanggal 08 Maret 2024, status kepemilikan usaha, perizinan, dan tanggung jawab Toko Mas Mitra Makmur 2 sepenuhnya sudah beralih kepada Ahmad Warnoto.

“Saya menyatakan dengan tegas bahwa saya tidak pernah terlibat dan tidak mengetahui transaksi jual/beli dan investasi yang dilakukan oleh Ahmad Warnoto selaku pemilik Toko Mas Mitra Makmur 2,” kata dia.

Roni menjelaskan, para korban melakukan transaksi dengan Ahmad Warnoto. Serah terima dengan Ahmad Warnoto, perjanjian apapun itu dengan Ahmad Warnoto.

“Saya sama sekali tidak mengetahui itu,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, Kuasa hukum Roni Mitra, R. Ruliana Cakrabuana, dari Kantor Hukum RCB and Partner menegaskan, kliennya bukan lagi pemilik Toko Mas Mitra Makmur 2 di Panimbang, Kabupaten Pandeglang.

Menurut Ruli, izin usaha toko tersebut sudah berpindah nama sejak Maret 2024.

“Surat izin usaha Toko Mas Mitra Makmur 2 sudah berpindah nama terhitung Maret 2024 sampai dengan saat ini. Bukan lagi atas nama Haji Roni Mitra. Ini yang masyarakat tidak tahu,” ujar Ruli saat dihubungi via telepon.

Ruli menjelaskan, transaksi investasi emas yang dipersoalkan masyarakat dilakukan dengan Ahmad Warnoto, bukan dengan Roni Mitra.

“Fakta di lapangan adanya transaksi konsumen dan investor dengan Saudara Ahmad Warnoto. Haji Roni tidak mengetahui transaksi Ahmad Warnoto dengan si A, si B, karena tidak pernah menyaksikan transaksi itu. Yang tahu Haji Roni, Ahmad Warnoto melaksanakan kegiatan usaha di Toko Mas Mitra Makmur 2,” katanya.

Ia juga menegaskan tidak ada hubungan keluarga antara Roni dan Warnoto. Adapun Ahmad Warnoto dahulunya merupakan karyawannya.

“Tidak ada hubungan famili. Ahmad Warnoto dulunya memang karyawannya Haji Roni. Ketika 2024 lepas, seluruh kegiatannya dilakukan sama Ahmad Warnoto,” ucapnya.

Terkait adanya surat perjanjian yang menyebut Roni Mitra bersedia mengganti kerugian, Ruli menyebut perjanjian itu dibuat di karena adanya banyak massa yang mendatangi rumah orangtuanya.

“Pada tanggal 3 Juni 2026 itu, masyarakat berbondong-bondong mendatangi rumah orang tua Haji Roni Mitra, yaitu Haji Ade yang di Panimbang. Namanya Haji Roni selaku anak, nggak mungkin ngebiarin orang tuanya diserang banyak orang,” ungkapnya.

Dalam kondisi dikepung warga dan disaksikan Polsek Panimbang, Roni akhirnya membuat pernyataan tertulis di atas kertas buku tulis.

“Poinnya adalah Haji Roni bersedia mengganti, tanpa pertimbangan hukum dan ataupun alas hak. Di poin kedua berbunyi, apabila tidak sanggup mengganti, maka Haji Roni Mitra akan menjaminkan Toko Mas Mitra Makmur 2,” jelas Ruli.

Menurutnya, yang dijaminkan adalah bangunan dan tanah yang masih milik keluarga Mitra, bukan izin usahanya yang sudah atas nama Warnoto.

“Karena untuk izin usaha sudah menjadi Ahmad Warnoto, tetapi bangunan dan tanah itu bukan punya Ahmad Warnoto. Ini masih punya keluarga Mitra. Makanya fisik itulah yang bakal dijaminkan,” katanya.

Pada pertemuan lalu, pihaknya sudah menawarkan jaminan tersebut, namun korban tetap meminta uang tunai.

“Kita sampaikan bahwa Haji Roni Mitra tidak punya uang. Untuk memenuhi kewajiban isi pernyataan, kita akan berikan jaminan. Tapi konsumen tetap nggak mau terima karena pengennya uang,” ujarnya. (*/Ajo)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien