Gedung Polda Banten Kembali Terbakar, PW PII Desak Evaluasi Total Sistem Keamanan Internal
SERANG — Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Banten menyoroti insiden kebakaran yang kembali menimpa Gedung Kepolisian Daerah (Polda) Banten pada Minggu (13/9/2026).
Peristiwa berulang ini dinilai memicu spekulasi publik terkait keandalan sistem pengamanan di markas kepolisian tersebut.
Sebelumnya, insiden serupa pernah melanda kawasan Gedung Polda Banten pada 9 Maret 2025.
Terulangnya kejadian ini memicu kekhawatiran masyarakat terhadap keselamatan dokumen penting, berkas perkara, hingga data publik yang tengah ditangani pihak kepolisian.
Sekretaris Umum PW PII Banten, Ihya Ulumudin, menegaskan bahwa sebagai institusi penegak hukum, Polda Banten seharusnya mampu menjamin keamanan fasilitas internalnya terlebih dahulu.
”Kepolisian merupakan perangkat negara yang bertugas mengamankan hak-hak masyarakat sipil. Apabila institusi kepolisian belum mampu melindungi markasnya sendiri dari ancaman internal maupun eksternal, timbul keraguan terkait optimalisasi perlindungan terhadap berkas pelaporan dan data penting milik masyarakat,” ujar Ihya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/9/2026).
Ihya menambahkan, kelalaian dalam menjaga fasilitas kepolisian berpotensi menggerus kepercayaan publik (public trust).
Menurutnya, ketidakjelasan penyebab kebakaran yang berulang ini berisiko memunculkan spekulasi liar, termasuk kekhawatiran adanya indikasi penghilangan berkas perkara tertentu.
Oleh karena itu, PW PII Banten mendesak jajaran Polda Banten untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan gedung dan fasilitas vital mereka.
”Kami menekankan agar Polda Banten melakukan evaluasi total terhadap sistem keamanan dari ancaman internal maupun eksternal. Langkah ini penting untuk mencegah timbulnya kecurigaan publik atas berulangnya peristiwa kebakaran di markas kepolisian,” tegas Ihya.***

