Pendapatan Banten Turun Rp363 Miliar, Tukin ASN Dipangkas Jadi 13 Bulan
SERANG-Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Provinsi Banten Tahun 2026 resmi disepakati dalam rapat paripurna DPRD, Kamis, 17 September 2026.
Dalam kesepakatan itu, terdapat efisiensi anggaran yang berdampak langsung ke pegawai.
Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN Pemprov Banten yang semula dianggarkan 14 bulan, dipangkas 1 bulan menjadi 13 bulan.
Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim mengatakan, pemangkasan Tukin menjadi salah satu opsi efisiensi setelah proyeksi pendapatan daerah turun.
“Pelaksanaan rapat paripurna hari ini adalah hasil pembahasan nota penjelasan APBD Perubahan KUA-PPAS 2026. Asas dari perubahan anggaran ini adalah mengoptimalkan program yang sudah dilakukan di APBD murni, ada beberapa pergeseran, dan evaluasi,” ujar Fahmi.
Menurut Fahmi, pendapatan daerah Banten dalam APBD Perubahan diproyeksikan turun dari Rp10,083 triliun menjadi Rp9,720 triliun. Selisih sekitar Rp363 miliar itu memaksa pemerintah melakukan penyesuaian belanja.
“Selain ada beberapa pergeseran anggaran, kami juga mengefisiensikan beberapa anggaran, tentunya dalam konteks hari ini adalah kurang lebih 1 bulan anggaran Tukin kita evaluasi dan kita kurangi. Seyogyanya Tukin ini 14 bulan, sekarang hanya 13 bulan, untuk mengoptimalkan terhadap pembangunan khususnya keberlanjutan program-program prioritas Pak Gubernur,” jelasnya.
Fahmi memastikan, meski ada efisiensi, sektor prioritas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap dijaga. Seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
“Contoh misalkan, sekolah harusnya kita membangun ruang 7 kelas, kita sekarang memulai 3 kelas dulu, nanti 3 kelas lagi. Ini strategi pembangunan dalam rangka keberlangsungan pelayanan dasar,” katanya.
Senada, Sekretaris Daerah Banten, Deden Apriandhi Hartawan membenarkan adanya pengurangan Tukin tersebut.
“Pengurangan ya lebih tepatnya. Dari 14 ke 13 ya. Berarti yang ada pengurangan sekitar 8 persenan ya kalau dihitung secara persentase,” kata Deden.
Deden menegaskan yang dikurangi adalah jumlah bulannya, bukan nominal per bulannya.
“Nominal per bulan mah nggak. Kan sama aja, kalkulasi nominal yang dikuranginya sama kurang lebih,” ujarnya.
Deden menjelaskan, penurunan pendapatan terjadi di beberapa sektor, di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Air Permukaan, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
“Ya kita optimalkan. Kan baru saja di September kemarin Pak Gubernur sudah mengeluarkan peningkatan pajak MBLB. Mudah-mudahan itu dapat mendongkrak pendapatan dari sektor pertambangan,” ucapnya.
Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Banten, Oong Sahroni merinci pendapatan daerah dalam perubahan KUA-PPAS 2026 ditetapkan sebesar Rp9.720.071.633.000, berkurang Rp363,91 miliar dari target awal.
Pendapatan itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp7,114 triliun, pendapatan transfer Rp2,597 triliun, dan lain-lain pendapatan yang sah Rp8,45 miliar.
Untuk belanja daerah, ditetapkan sebesar Rp9.626.277.590.000 atau berkurang Rp414,74 miliar. Terdiri dari belanja operasional Rp7,032 triliun, belanja modal Rp786,3 miliar, belanja tidak terduga Rp49,02 miliar, dan belanja transfer Rp1,758 triliun.
“Dari struktur pendapatan dan belanja tersebut, terdapat surplus sebesar Rp93.794.043.046. Sementara penerimaan pembiayaan sebesar Rp44.703.689.990 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp138.497.733.036 yang digunakan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo,” kata Oong.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, kesepakatan KUA-PPAS ini akan dilanjutkan ke pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026.
“Kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2026 ini lebih lanjut akan dibahas dalam pembahasan rancangan peraturan daerah Provinsi Banten tentang perubahan APBD tahun anggaran 2026 untuk mendapat persetujuan bersama,” kata Andra.***

