Waduh! 1,2 Juta Pekerja Rentan di Banten Belum Tercover Jamsostek
JAKARTA– Pekerja rentan di Banten masih jauh dari perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh.
Dari total potensi 1,8 juta pekerja rentan kelompok Desil 1-5, baru 587 ribu yang terlindungi.
Artinya, masih ada 1.246.139 pekerja atau 67,95 persen yang belum punya jaring pengaman saat risiko kerja datang.

Gap perlindungan yang besar itu dipaparkan Gubernur Banten Andra Soni dalam Wawancara Nasional Jamsostek Award 2026 di Pullman Jakarta Thamrin, Senin (12/10/2026).
Data Pemprov Banten per 30 September 2026 mencatat, dari 1.833.809 pekerja rentan, baru 587.670 pekerja (32,05%) yang terlindungi lewat pembiayaan APBD se-Provinsi Banten.
Padahal kelompok inilah yang paling berisiko. Mereka adalah petani, nelayan, pekerja kebersihan, pelaku UMKM, hingga pekerja sosial keagamaan seperti marbot, guru mengaji, dan pemandi jenazah yang tidak mampu membiayai iuran secara mandiri.
“Bagi kami, jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar angka kepesertaan. Ini adalah komitmen untuk memastikan setiap pekerja, apa pun status pekerjaannya, memiliki perlindungan ketika risiko datang,” kata Andra Soni.
Kondisi ini juga tercermin pada capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) secara umum.
Dari total 5.383.323 pekerja di Banten yang tercatat dalam data Sakernas, baru 2.896.676 pekerja atau 53,81% yang terlindungi UCJ.
Masih ada sekitar 2,4 juta pekerja yang belum masuk sistem perlindungan.
Pemprov mengakui realisasi program perlindungan per desa juga masih rendah.
Lewat program unggulan Banten Ramah, Pemprov menargetkan perlindungan 100 pekerja rentan per desa untuk 1.238 desa pada 2026, dengan potensi 123.800 pekerja.
Namun hingga akhir September 2026, baru 15 desa dengan 1.500 pekerja yang terdaftar. Sebanyak 371 desa dengan potensi 37.100 pekerja baru masuk tahap implementasi pada Oktober 2026. Artinya, ratusan desa lainnya belum tersentuh sama sekali.
Untuk mengejar 1,2 juta pekerja yang belum tercover itu, Pemprov menyiapkan ekspansi besar pada 2027.
Skema 100 pekerja per desa akan dijadikan program mandatori bagi seluruh 1.238 desa, plus perluasan ke 314 kelurahan di perkotaan dengan skema 100 pekerja rentan per kelurahan.
Intervensi akan diprioritaskan di wilayah dengan kerentanan tinggi, yakni Kabupaten Lebak, Pandeglang, Kota Serang, dan Kabupaten Serang.
Dari sisi tata kelola, Pemprov akan membentuk Forum Akselerasi UCJ sebagai wadah koordinasi permanen dengan BPJS Ketenagakerjaan, serta menerapkan mekanisme intercept payment atau pembayaran langsung dari Pemprov ke BPJS agar anggaran tepat sasaran dan perlindungan tidak terputus.
“Pada 2027, kami ingin memperluas perlindungan 100 pekerja rentan di setiap desa. Upaya ini akan diperkuat dengan perluasan perlindungan di kelurahan,” ujar Andra.
Urgensi mengejar 1,2 juta pekerja yang belum terlindungi itu terlihat dari data klaim. Periode 1 Januari 2025 hingga 5 Oktober 2026, tercatat 324.058 penerima manfaat dengan total klaim Rp3,92 triliun.
Khusus beasiswa bagi anak pekerja yang meninggal atau cacat akibat kerja, tercatat 14.995 kasus senilai Rp60,97 miliar yang menjangkau 15.156 anak.
Tanpa perlindungan, ketika pencari nafkah mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, keluarga pekerja rentan berpotensi langsung jatuh miskin.***

