Mahasiswa Hendak Temui Bupati Tangerang Berujung Insiden, Ini Penjelasan Polisi

TANGERANG — Insiden yang melibatkan mahasiswa saat hendak menyampaikan kajian kepada Bupati Tangerang seusai Rapat Paripurna HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, Selasa (13/10/2026), disebut kepolisian berawal dari miskomunikasi antara mahasiswa dan pihak pemerintah daerah.
Kasat Intelkam Polresta Tangerang, Kompol Johan Armando Utan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan aksi unjuk rasa yang telah direncanakan, melainkan kedatangan sejumlah mahasiswa yang ingin bertemu langsung dengan Bupati Tangerang untuk menyerahkan surat kajian.
Menurut Johan, mahasiswa datang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sehingga kehadiran mereka mengejutkan pihak yang berada di lokasi kegiatan.
“Intinya mereka ingin bertemu dengan Pak Bupati untuk menyampaikan surat kajian. Karena datang tanpa pemberitahuan, terjadi miskomunikasi. Pihak yang berada di dalam juga kaget karena tiba-tiba ada yang ingin masuk,” ujar Johan saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, kepolisian sebelumnya telah berkomunikasi dengan sejumlah elemen mahasiswa di Kabupaten Tangerang menjelang rapat paripurna tersebut.

Berdasarkan koordinasi itu, tidak ada rencana aksi unjuk rasa pada hari pelaksanaan kegiatan.
Johan menegaskan, kedatangan mahasiswa tersebut tidak dapat serta-merta disamakan dengan aksi demonstrasi karena, menurut keterangannya, tujuan mereka adalah menemui kepala daerah dan menyerahkan dokumen kajian.
“Kalau aksi unjuk rasa, biasanya ada pemberitahuan, titik kumpul, serta pergerakan massa yang jelas. Sementara yang terjadi ini, mereka hanya ingin bertemu dengan Bupati,” katanya.

Meski demikian, Johan menilai tujuan mahasiswa untuk menyampaikan kajian dan kritik terhadap pemerintah daerah merupakan hal yang baik.
Persoalan muncul ketika cara penyampaian dan komunikasi dengan pihak penerima tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Menurut saya, ini lebih kepada miskomunikasi. Niat mereka baik, ingin menyampaikan kajian dan kritik kepada pemerintah daerah, tetapi karena tidak ada pemberitahuan lebih dahulu, akhirnya terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.
Terkait kemungkinan mahasiswa melaporkan insiden tersebut kepada kepolisian, Johan menegaskan bahwa Polresta Tangerang terbuka menerima laporan maupun pengaduan dari masyarakat.
Ia mengatakan, setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian. Laporan tersebut nantinya akan ditangani sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Siapa pun bisa melapor apabila merasa ada dugaan tindak pidana. Bukan hanya mahasiswa, semua masyarakat memiliki hak yang sama untuk membuat laporan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut membuka ruang bagi setiap pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum apabila memiliki dugaan pelanggaran pidana dalam insiden tersebut.
Peristiwa ini menjadi catatan penting di tengah momentum peringatan hari jadi Kabupaten Tangerang. Agenda yang semestinya menjadi ruang refleksi perjalanan daerah justru diwarnai persoalan ketika sekelompok mahasiswa berupaya menyampaikan kajian dan kritik kepada kepala daerah.
Di satu sisi, kepolisian menilai tidak adanya pemberitahuan sebelumnya menjadi pemicu kesalahpahaman. Di sisi lain, substansi kajian yang hendak disampaikan mahasiswa serta kronologi lengkap insiden perlu mendapat penjelasan dari seluruh pihak yang terlibat.
Sebab, persoalan tidak berhenti pada bagaimana mahasiswa memasuki lokasi kegiatan, tetapi juga pada bagaimana komunikasi antara masyarakat, mahasiswa, dan pemerintah daerah dapat berjalan tanpa berujung pada gesekan fisik.***


