Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas Cilegon Mencuat, Istri Warga Binaan Disebut Transfer Uang
CILEGON– Dugaan peredaran dan penggunaan narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon mencuat ke ruang publik setelah sebuah akun media sosial mengunggah tangkapan layar percakapan dengan seseorang yang mengaku sebagai istri warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Dalam percakapan tersebut, muncul dugaan adanya permintaan transfer uang untuk membeli narkotika jenis sabu di dalam lapas.
Unggahan itu dibagikan oleh akun Dewan Perwakilan Netizen (@dewanperwakilanetizen.id).
Dalam tangkapan layar yang diunggah, seorang perempuan yang identitasnya dirahasiakan mengeluhkan suaminya yang disebut terus meminta kiriman uang selama menjalani masa hukuman di lapas.
Perempuan tersebut mengaku uang yang dikirimkannya diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan suaminya mengonsumsi narkotika jenis sabu, yang dalam percakapan disebut dengan istilah “ubas” atau “nyabu”.
Selain permintaan uang, percakapan tersebut juga menyinggung adanya nomor rekening yang diduga digunakan sebagai tujuan transfer untuk pembelian barang terlarang tersebut.
Namun, identitas pemilik rekening maupun keterkaitannya dengan dugaan peredaran narkotika di dalam lapas belum dapat dipastikan.
Keluhan itu menggambarkan keresahan pelapor yang merasa hasil jerih payahnya habis untuk memenuhi permintaan suaminya.
Ia juga mempertanyakan bagaimana narkotika diduga masih dapat diakses oleh warga binaan yang seharusnya menjalani hukuman sekaligus mengikuti proses pembinaan.
“Dia di dlm penjara kok bisa bisanya terus terusan pakai narkoba,” ujar pelapor dalam salah satu pesan singkat yang diunggah.
Dalam unggahan yang sama, akun Dewan Perwakilan Netizen turut mempertanyakan kemungkinan adanya celah pengawasan yang memungkinkan narkotika masuk dan beredar di lingkungan lapas.
Akun tersebut juga menuliskan sindiran mengenai dugaan kemudahan warga binaan mendapatkan narkotika. “Apa DPN turun gunung ke Cilegon nih biar tau siapa yang jualan disana,” tulis akun tersebut.
Berdasarkan informasi dalam percakapan yang beredar, perempuan itu menyebut suaminya merupakan warga binaan dalam perkara narkotika dan menempati Blok A.
Ia juga menyebut kamar 19 sebagai lokasi yang berkaitan dengan informasi tersebut.
Meski demikian, keterangan itu masih sebatas klaim dalam percakapan yang diunggah dan belum dapat dijadikan bukti bahwa peredaran narkotika benar-benar terjadi di lokasi yang dimaksud.
Komunikasi antara perempuan tersebut dan suaminya disebut berlangsung melalui telepon wartel yang tersedia di lapas.
Dalam percakapan itu, pelapor menyampaikan bahwa suaminya jarang berkomunikasi secara langsung melalui aplikasi pesan.
Informasi yang beredar di media sosial tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta upaya pencegahan masuknya narkotika ke dalam lembaga pemasyarakatan.
Apabila terbukti, praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menghambat proses pembinaan warga binaan.
Sementara itu, pihak Humas Lapas Cilegon belum bisa memberikan konfirmasi lengkap berkaitan dengan kasus tersebut
“Sabar teh ini masih ditindaklanjuti,” ujarnya saat dikonfirmasi via pesan singkat, Senin (19/10/2026). ***

