Wisata Anyer

Lindungi Data Pribadi, Disdukcapil Kota Serang Dorong Warga Beralih Gunakan IKD

SERANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang terus mendorong masyarakat untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Layanan berbasis aplikasi tersebut menjadi alternatif identitas kependudukan fisik sekaligus mendukung kemudahan akses terhadap berbagai layanan publik.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kota Serang, Endad Ahmad Sudadi, mengatakan IKD mulai diperkenalkan sejak 2022 seiring terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Menurut Endad, IKD merupakan bentuk digital dari identitas kependudukan yang dapat diakses melalui telepon pintar.

Di dalam aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengakses informasi identitas, termasuk KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK).

“IKD ini merupakan versi digital dari identitas kependudukan. Jadi, melalui smartphone, masyarakat bisa memperlihatkan identitasnya tanpa harus selalu membawa dokumen fisik,” ujarnya. Rabu(21/10/2026).

Ia menjelaskan, penggunaan IKD tidak hanya bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengakses identitas, tetapi juga mendukung aspek keamanan data pribadi.

Identitas digital tersebut memiliki sejumlah fitur pengamanan, di antaranya verifikasi wajah dan penggunaan PIN atau kode untuk mengakses layanan tertentu.

Aplikasi IKD juga dirancang untuk membatasi pengambilan tangkapan layar sehingga membantu melindungi informasi penggunanya.

“Kalau identitas fisik difotokopi, ada kemungkinan salinan data tersimpan atau tersebar. Sementara pada IKD, pengguna memiliki kendali lebih besar ketika menunjukkan identitasnya,” jelasnya.

Endad menambahkan, pemanfaatan identitas digital kini semakin berkembang seiring dengan kebutuhan pelayanan publik. Salah satunya berkaitan dengan program perlindungan sosial atau Perlinsos yang didorong pemerintah.

Dalam sosialisasi tersebut, ia menyebut kepemilikan IKD menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan masyarakat dalam mendukung proses layanan perlindungan sosial.

Pemanfaatannya juga mulai diperkenalkan di sejumlah sektor pelayanan, termasuk perbankan.

Meski demikian, masyarakat tetap perlu memperhatikan persyaratan masing-masing instansi karena penggunaan IKD sebagai pengganti dokumen fisik bergantung pada ketentuan layanan yang berlaku.

Untuk mengaktifkan IKD, masyarakat perlu menyiapkan telepon pintar berbasis Android atau iOS, koneksi internet, KTP elektronik, alamat email, serta nomor telepon aktif.

Pendaftaran dilakukan dengan mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui toko aplikasi resmi.

Selanjutnya, pengguna mengisi data yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat email, kemudian menjalani proses verifikasi wajah.

Setelah tahapan tersebut, masyarakat perlu melakukan verifikasi atau aktivasi melalui petugas Disdukcapil. Layanan aktivasi dapat diakses di kantor Disdukcapil Kota Serang, kecamatan, maupun Mal Pelayanan Publik (MPP).

Endad menjelaskan, proses aktivasi memerlukan verifikasi petugas karena kode aktivasi berkaitan dengan data kependudukan masing-masing pemohon.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan identitas pemilik akun dan mencegah penyalahgunaan data.Disdukcapil Kota Serang juga memperhatikan kebutuhan warga lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas yang mengalami kesulitan datang langsung ke lokasi pelayanan.

Menurut Endad, petugas dapat melakukan pelayanan jemput bola untuk perekaman data kependudukan bagi warga yang memenuhi kriteria.

Jika data kependudukan yang bersangkutan telah tersedia, aktivasi IKD juga dapat dibantu sesuai prosedur yang berlaku.

Namun, pelaksanaan layanan tersebut masih menghadapi kendala, terutama bagi warga yang tidak memiliki atau tidak menggunakan telepon pintar secara pribadi.

“Untuk lansia atau penyandang disabilitas, kalau perekaman KTP elektronik, petugas bisa mendatangi langsung. Kalau datanya sudah tersedia, aktivasi IKD juga bisa dibantu. Tetapi persoalannya, terkadang mereka tidak memegang handphone,” ungkapnya.

Karena itu, sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat dinilai penting agar pemanfaatan identitas digital dapat dipahami secara luas, termasuk oleh kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam mengakses layanan administrasi kependudukan.

Disdukcapil Kota Serang berharap semakin banyak warga mengenal dan mengaktifkan IKD sehingga pelayanan administrasi kependudukan dapat berlangsung lebih mudah, praktis, dan aman.***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien