Wisata Anyer

Kepala Desa Tobat Terdakwa Kasus Perusakan Masjid, DPMPD Tangerang Ngaku Belum Tahu

TANGERANG – Kasus perusakan dan perobohan Masjid Jami’ Nuruttijaroh yang melibatkan Kepala Desa Tobat, Endang Suherman (Eman), kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang.

Namun, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohimat, justru mengaku belum mengetahui detail perkara yang menjerat bawahannya tersebut.

​”Kalau masalah itu mah saya harus nanya dulu, saya kan belum nanya masalah apa dan sebagainya,” ujar Yayat saat dikonfirmasi.

​Pernyataan ini menuai sorotan karena DPMPD merupakan instansi yang bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa.

Terlebih, Endang Suherman saat ini telah berstatus terdakwa dan masih aktif menjabat.

​Saat kembali dimintai penjelasan, Yayat justru melontarkan respons defensif terkait pemberitaan media.

“Pokoknya kalau saya ngejawab suka dipelintir-pelintir aja nih,” ucapnya.

​Sikap ini berbanding terbalik dengan Camat Balaraja, Willy, yang membenarkan status hukum Kepala Desa Tobat.

Willy mengonfirmasi bahwa Eman sudah menjadi terdakwa, tetapi masih menjalankan tugas karena proses hukum belum berkekuatan hukum tetap.

​”Masih (menjalankan tugas). Selama putusan belum inkrah, dia tetap menjalankan tugas-tugasnya,” kata Willy.

​Ketimpangan informasi antara pihak kecamatan dan Kepala DPMPD menyoroti lemahnya koordinasi internal di Pemkab Tangerang.

Publik pun mempertanyakan sejauh mana mekanisme pengawasan dan pengawalan administratif DPMPD terhadap kepala desa yang tengah tersandung kasus pidana.***

PT PCM Hari Santri
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien