Belum Lunas Urusan Pidana, PT BJP Tangerang Kini Dikejar Gugatan KLH Rp108 Miliar
TANGERANG – Vonis pidana ternyata belum mengakhiri persoalan hukum PT Bilal Jaya Properti (PT BJP). Setelah dinyatakan bersalah dalam perkara dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin dan dijatuhi denda miliaran rupiah, perusahaan yang beroperasi di Kampung Bugel, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, itu kini kembali berhadapan dengan gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI senilai Rp108 miliar.
Tak hanya membidik korporasi, KLH RI juga menyasar aset tanah yang dikaitkan dengan Direktur Utama PT BJP, Muhammad Nur.
Lahan seluas hampir 2,3 hektare tersebut dimohonkan untuk disita sebagai bagian dari upaya menjamin pemenuhan tanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
Berdasarkan informasi perkara dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 283/Pdt.Sus-LH/2026/PN Tng. Dalam perkara ini, PT BJP berkedudukan sebagai Tergugat I, sedangkan Muhammad Nur sebagai Tergugat II.
KLH RI mendalilkan, Muhammad Nur patut dimintai pertanggungjawaban karena diduga membiarkan lahan milik pribadinya digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan yang dipimpinnya, yang dituding menimbulkan kerusakan lingkungan.
Gugatan dengan nilai fantastis itu diajukan secara tanggung renteng terhadap kedua tergugat. KLH RI mendasarkan tuntutannya pada prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) untuk memastikan pemulihan lingkungan yang diduga telah rusak akibat aktivitas perusahaan.
Salah satu dasar yang dicantumkan dalam gugatan adalah hasil pengujian laboratorium melalui Laporan Hasil Uji (LHU) Nomor 1368/LHP/PT.BBI.Mark/IX/2025 tertanggal 4 September 2025.
Hasil pengujian tersebut menyebutkan struktur tanah masuk dalam kriteria baku kerusakan pada sejumlah parameter, yakni erosi, solum tanah, kebatuan di permukaan tanah, serta vegetasi.
Vonis Pidana Rp2,67 Miliar Belum Menutup Perkara
Sebelumnya, Rabu (4/11/2026), Pengadilan Negeri Tangerang telah menyatakan PT BJP terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Dalam sidang pembacaan putusan, majelis hakim yang diketuai Agung Suhendro, dengan hakim anggota Dedy Heriyanto dan Erry Irawan, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp600 juta kepada PT BJP.
Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar Rp2,074 miliar untuk pemulihan kerusakan lingkungan. Dengan demikian, total beban pembayaran dalam putusan pidana tersebut mencapai sekitar Rp2,674 miliar.
Majelis hakim turut memberikan konsekuensi apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Untuk pidana denda, apabila tidak dibayar paling lambat dua bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita. Sementara itu, apabila kewajiban pemulihan lingkungan tidak dipenuhi, kegiatan usaha PT BJP dapat dibekukan selama dua tahun.
“Menyatakan Terdakwa PT BJP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin,” kata Hakim Ketua Agung Suhendro saat membacakan amar putusan.
Kini, dengan bergulirnya gugatan perdata senilai Rp108 miliar, persoalan PT BJP memasuki babak hukum berikutnya.
Gugatan tersebut menunjukkan bahwa konsekuensi atas dugaan kerusakan lingkungan tidak berhenti pada pemidanaan korporasi, tetapi juga dapat menyentuh kewajiban pemulihan dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang didalilkan terlibat.
Publik pun menanti bagaimana majelis hakim akan menguji dalil KLH RI, termasuk dasar penarikan tanggung jawab terhadap Muhammad Nur dan permohonan penyitaan aset tanah yang dikaitkan dengannya.***

