Bantah Terima Uang, Roni Mitra Sebut Toko Mas Mitra Makmur II Sudah Beralih ke Ahmad Warnoto Sejak 8 Maret 2024
SERANG-Anggota DPRD Banten Roni Mitra, akhirnya buka suara terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan investasi emas yang menyeret namanya.
Roni menegaskan, sejak 8 Maret 2024, toko tersebut sudah berpindah pengelolaan, hak dan tanggung jawabnya sepenuhnya kepada Ahmad Warnoto.
“Sebelum tanggal 8 Maret 2024 kami sudah ada pertemuan dengan Ahmad Warnoto,” jelas Roni di Kota Serang, Jum’at (6/11/2026) malam.
“Bos nanti toko ini akan saya cicil ke depan, karena saya sudah cocok dengan toko ini (Mitra Makmur II), saya akan bayar lewat cicilan,” sambung Roni menirukan Ahmad Warnoto.
Menurutnya, masyarakat tidak tahu bahwa toko sudah beralih, sehingga korban masih mendatangi dirinya yang masih berkantor setiap hari.
Kuasa Hukumnya, Ruli Cakrabuana, memperkuat dengan bukti dokumen NIB yang kini atas nama Ahmad Warnoko.
“Berdasarkan NIB yang ada, maka prinsip kami sudah tidak lagi berwenang, tidak lagi bertanggung jawab,” tegas Ruli.
Terkait surat pernyataan tanggung jawab 3 bulan yang dibuat pada 3 Juni 2024, anggota dewan fraksi Gerindra itu mengakui bahwa hal tersebut merupakan spontan karena terdesak. Saat itu banyak warga mendatangi rumah orang tuanya.
“Jadi saya spontan, kenapa saya waktu itu bertanggung jawab, saya melihat kondisi orang tua. Kalau chaos itu enggak enak ke orang tua. Jadi saya membuat pernyataan 3 bulan saya akan bertanggung jawab dengan menyerahkan aset toko Mitra Makmur 2,” kata Roni.
Ia menjelaskan opsi penyerahan toko tersebut ditawarkan pasca pertemuan dengan para konsumen, namun konsumen tidak mau.
Soal aliran dana investasi, Roni membantah keras menerima uang dari pelapor pertama dengan nilai hingga Rp 1,7 miliar.
“Itu setelah tanggal 8 Maret 2024 tidak ada. Dari investor yang langsung ke saya tidak ada. Saya tidak pernah menerima dan tidak pernah terlibat dengan investor,” bantah Roni.
Ruli menambahkan, jika ada bukti transfer yang masuk ke rekening Roni Mitra, itu adalah kewajiban setoran bulanan dari Ahmad Warnoto kepada Roni terkait peralihan aset toko, termasuk setoran perbankan dan transaksi BRI Link, dan uang tersebut sudah dikembalikan.
“Dan itu Roni Mitra sudah mengembalikan uang tersebut. Alat buktinya pun ada di kita,” ujar Ruli.
Ruli menyebut pihaknya juga sudah membuat satu laporan terpisah di Ditkrimsus Polda Banten terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilakukan salah satu konsumen, sekitar 3 minggu lalu dalam bentuk laporan pengaduan (Lapdu). ***

