SERANG – Satgas Baby Lobster Mabes Polri berhasil mengungkap sindikat pengumpulan benih (baby) lobster untuk diekspor secara ilegal ke Singapura.
Mabes Polri dengan didampingi jajaran Polres Cilegon, Senin (16/4/2018), menggerebek sebuah villa di pinggir Pantai Karang Suraga, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, yang sudah 3 bulan ini digunakan sebagai gudang penampungan benur (benih udang) tersebut.
Sebanyak 50 ribu ekor benur hidup diamankan, bersama 10 orang pekerja yang bertugas merawat dan mengumpulkan benur dari nelayan setempat. Nilai benih lobster tersebut diperkirakan mencapai Rp 10 miliar.
“Rencananya benih lobster ini akan dikirim ke Jambi, kemudian diberangkatkan ke Singapura,” ujar Kompol Agung Yudha Adi Nugraha, Kanit Tipiter Bareskrim Mabes Polri, saat ditemui di TKP di Pantai Karang Suraga, Senin (16/4/2018).
Di dalam villa yang dialihfungsikan menjadi gudang ini, polisi juga mengamankan berbagai peralatan budidaya benur, seperti akuarium, filter air, tabung oxygen, AC pendingin air, box busa, ratusan toples, galon air dan juga kantong plastik.
“Para pelaku yang diamankan ini memiliki peran yang berbeda, yang tertinggi disini pelaku adalah kepala gudang. Sedangkan pemilik atau pemodal masih dalam pengejaran,” jelas Kompol Yudha.
Saat ditanya wartawan, salah seorang pelaku yang bertugas sebagai kepala gudang, mengaku setiap satu ekor benih lobster, dirinya mendapatkan bagi hasil Rp 200.
Gudang di Pantai Karang Suraga tersebut diakuinya telah berjalan selama 3 bulan, dan telah berhasil melakukan 5 kali pengiriman.
“Biasa sekali ngirim sebanyak 30 ribu sampai 50 ribu (ekor) benih Lobster. Kita cuma dapat Rp 200, dibagi semua yang kerja disini,” jelas pelaku.
Kasus pengungkapan tersebut merupakan pengembangan dari pihak Satgas Baby Lobster Mabes Polri atas upaya penyelundupan yang sebelumnya berhasil digagalkan dari sebuah Kapal di wilayah perairan Jambi, beberapa waktu lalu.
Akibat perbuatannya ini, para pelaku dikenakan UU No 45 tahun 2009 tentang perikanan, yang juga diatur dalam Kepmen KKP No.1/2015. Ancamannya pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
“Lobster di bawah 200 gram itu tidak boleh diekspor, karena melanggar pasal pidana,” tegas Kompol Yudha.
Sementara Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso menjelaskan, dalam operasionalnya, gudang yang ditempati tersangka ini dilengkapi dengan sejumlah peralatan canggih untuk menghindari petugas, seperti dipasangi CCTV.
Sedangkan gudang tersebut diketahui sebelumnya adalah rumah kosong yang disewa, dan selama operasionalnya tidak memiliki izin Usaha Perikanan.
“Di tempat ini dipasangi juga CCTV Online yang bisa dimonitor dari jarak jauh, untuk berkomunikasi dengan pemiliknya,” jelas Kapolres.
Diakui Kapolres bahwa para pelaku mendapatkan benur tersebut dari nelayan di Pantai Selatan Banten.
Diketahui ada dua jenis benur (baby lobster) mutiara dan pasir yang biasa diperjualbelikan di kalangan nelayan. Biasanya para pengepul membeli benur dari nelayan di Pantai Selatan seharga Rp 12 ribu per ekor untuk jenis pasir. Dan Rp 45 ribu per ekor untuk jenis mutiara. (*/Ues)