TANGERANG – Anggota Kepolisian Sektor Neglasari, membekuk I alias J (53). Ia merupakan pelaku penusukan terhadap AC (63), kakek yang merupakan suami dari selingkuhan pelaku.
“Pelaku merupakan tetangga korban. Pelaku dibekuk di rumahnya,” ujar Kapolsek Neglasari Kompol H. Khoiri kepada awak media, Kamis (30/3/2017).
Dijelaskan Khoiri, peristiwa pembacokan itu terjadi di Telagasari RT 01 / RW 02 Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Tangerang, pada Selasa (28/3/2017) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban yang sedang membersihkan kompor di teras rumahnya tiba-tiba diserang oleh pelaku.
Pelaku menusuk punggung korban dengan menggunakan golok. Akibatnya, korban mengalami luka tusuk di punggung serta luka sobek di lengan dan telapak tangan kiri.
“Kejadian tersebut akibat dari perselingkuhan antara istri korban dengan pelaku,” beber Khoiri.
“Perselingkuhan itu diketahui oleh salah satu anak korban, dan oleh anak tersebut sang ibu dinasehati agar tidak berselingkuh,” lanjutnya.
Sayang, sang ibu yang dinasihati bukannya menghentikan perbuatannya, malah mengadukan tindakan anaknya ke selingkuhannya pria berinisial I.
I yang mendengar aduan selingkuhannya langsung naik pitam. Pelaku pun segera menyambangi rumah korban yang berada di kawasan Neglasari, Kota Tangerang, dengan sebilah golok. Alhasil, korban yang waktu itu ada di teras jadi sasaran.
“Menurut pengakuan korban, walaupun dia tahu kalau istrinya selingkuh, tapi dia tidak menegurnya,” kata Khoiri.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku yang dijerat dengan pasal 351 KUHP Jo pasal 2 UU Darurat no. 12 tahun 1951, diamankan di Mapolsek Neglasari beserta barang bukti berupa sebilah golok. (*)
Sumber: infonitas.com