Langgar Aturan Kampanye, Mobil Bergambar Jokowi – KH. Ma’ruf Disetop Bawaslu

CILEGON – Satu unit mobil milik relawan Bravo 5 pemenangan pasangan Capres dan Cawapres Nomor urut 01 Joko Widodo dan KH. Ma’ruf Amin dan satu Unit Mobil berlambang Partai Demokrat dihentikan petugas pada saat razia gabungan yang dikomandoi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU, Dis Pol PP, TNI dan Polri Kota Cilegon pada Selasa, (5/3/2019) sore.

Dihentikannya kendaraan tersebut karena keduanya melanggar aturan kampanye sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang aturan kampanye.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon Siswandi mengatakan, dalam razia bersama dengan KPU, Dispol PP, TNI dan Polri pihaknya menghentikan dua kendaraan yang mana kedua kendaraan tersebut menempel dan membranding kendaraannya dengan lambang partai dan gambar pasangan Capres dan Cawapres Nomor urut 01.

“Dalam razia bersama kami langsung menyetop dua unit kendaraan, satu mobil relawan Bravo lima tim pemenangan Capres – Cawapres Nomor Urut 01 Joko Widodo – KH.Maruf Amin dan satu lagi kendaraan berlambang Partai Demokrat,” katanya saat Razia di Jln. Antasari.

Lebih lanjut dikatakannya untuk kendaraan yang dipasang branding Capres dan Cawapres Nomor urut satu kita persilakan melanjutkan perjalanan sedangkan satu unit lagi kita langsung copot stiker yang menempel di mobil tersebut.

“Setelah mengisi Surat pernyataan yang menyatakan bersedia dan sanggup untuk tidak akan lagi memasang/ menempelkan, Branding atau Stiker di luar aturan Perundang – undangan kepemiluan yang berlaku keduanya kami persilakan untuk melanjutkan kembali perjalananya,” tukas Siswandi.(*/Red)

PUPR Bhakti PU
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien