Cabuli Anak 3 Tahun Hampir Tiap Hari, Baby Sitter di Waringinkurung Dipenjara 8 Tahun
SERANG – Anisa alias Togel (18), seorang baby sitter tega mencabuli anak asuhnya sendiri yang baru berusia tiga tahu. Akibat perbuatannya, Anisa divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (27/8).
Dalam persidangan, Majelis Hakim yang dipimpin Wisnu Rahadi mengatakan terdakwa Anisa terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam pasal 81 ayat 3 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti tentang undang-undang nomo 1 tahun 2016, pengganti perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anisa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata Majelis Hakim disaksikan JPU Kejari Serang Pujiati dan terdakwa di ruang sidang.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, sebelumnya terdakwa Anisa dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan.
“Hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa telah membuat trauma korban. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa menyesali perbuatannya,” ujar hakim.
Kasus tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang pada Agustus 2018 lalu. Saat korban ditinggal kedua orang tuanya bekerja. Awalnya, pelaku mengajak melakukan persetubuhan namun korban menolaknya dan menangis.
Lantaran korban menolak, kemudian pelaku membungkam mulut korban karena teriak dan berontak. Selanjutnya, korban diancam akan mengurung apabila menangis. Kasus pencabulan terhadap anak laki-laki itu bahkan dilakukan berulang kali dan hampir setiap hari dilakukan.
Pada 26 Oktober 2018, ibu korban mencurigai adanya luka di bagian pipi korban, kemudian korban bercerita luka dipipinya terkena kuku pelaku saat mendudukinya. Atas kejadian itu, pelaku dipulangkan ke kampung halamannya di Lampung.
Kasus pencabulan yang dilakukan oleh pengasuhnya tersebut terbongkar saat ibu kandung korban menerima sebuah pesan video rekaman asusila antara anaknya dengan pelaku pada tanggal 13 Februari 2019.
Kemudian pada tanggal 15 Februari, ibu korban kembali mendapat pesan permintaan maaf dari akun yang mengaku sebagai adik pelaku, isinya permohonan maaf atas rekaman video tersebut. Pada hari itu juga orang tua korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Banten.
Usai mendengarkan putusan tersebut, Anisa serta JPU Kejari Serang Pujiati mengaku pikir-pikir dan akan memutuskan banding atau tidaknya hingga pekan depan. “Pikir-pikir yang mulia,” kata keduanya. (*/Merdeka)