CILEGON – Aktivitas Galian C di Bukit Sumur Wuluh, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, yang dikeluhkan warga sekitar, selain dilakukan oleh PT BCS pada sisi Selatannya, ternyata di sisi Utara digarap oleh perusahaan lainnya.
Selain dinilai berpotensi menyebabkan longsor jika turun hujan, aktivitas galian tersebut juga selama ini dirasakan mengganggu kenyamanan warga sekitar.
“Perlu ada evaluasi emang sih banyak warga yang mengeluh ke saya karena berisik dan jam kerjanya terkadang sampai malam sangat mengganggu orang yang sedang istirahat,” ujar Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Grogol, Sarwani, kepada faktabanten.co.id, Selasa (10/9/2019) malam.
Perlahan namun pasti, kerusakan lereng pada Bukit Sumur Wuluh akibat galian yang berlokasi di Cikuasa Atas tersebut sudah terlihat dari Jalan Raya Cilegon-Merak.
Diketahui, penambangan di sisi Utara Bukit Sumur Wuluh dilakukan oleh PT Lingga Perdana yang sudah berjalan beberapa bulan terakhir, dan dikabarkan untuk proyek pengurukan lahan atau reklamasi PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) di kawasan pesisir Tanjung Peni.
Hal tersebut diakui oleh pengawas tambang yang enggan disebut namanya, saat dikonfirmasi wartawan Fakta Banten di lokasi tambang.
“Ini punya Lingga bang, alat berat punya Lingga, kalau mobil dari luar. Inikan buat proyek Lotte itu. Kalau mau tanya izin tambang ke kantor saja,” ungkap pekerja yang enggan disebutkan namanya.
Saat coba ditanyakan terkait Izin Usahan Pertambangan (IUP), UKL/UPL dan sampai kapan aktivitas galian ini berjalan, Doni yang merupakan salah satu manajer di PT Lingga Perdana, hingga Rabu (11/9/2019) sore ini belum memberikan jawaban.
Sementata itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Cilegon Ujang Iing, saat ditanyakan perizinan galian C yang dilakukan PT BCS mengaku belum mengetahuinya.
“Nanti saya lihat datanya di kantor,” ujarnya singkat.
Namun saat ditanyakan soal perizinan aktivitas galian yang dilakukan PT Lingga Perdana di Sumur Wuluh, Ujang Iing, kembali tidak merespon.
Dengan dugaan galian C yang tidak memiliki izin untuk menyuplai tanah urukan ke proyek Lotte Chemical, hal ini tentu melanggar dari komitmen yang sudah dibuat. Padahal sebelumnya perusahaan vendor di Lotte diwajibkan memiliki perizinan tambang untuk proyek pembangunan pabrik kimia tersebut. (*/Ilung)