LEBAK – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) resmi merilis kuota penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2019, di Kabupaten Lebak terdapat sekitar 318 formasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah Daerah.
Hal itu sesuai dengan pengumuman Bupati Lebak Nomor 800/4.406-BKPP 2019 tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Lebak tahun 2019.
Yuk simak persyaratan lengkapnya.
Persyaratan Umum :
1. Warga Negara Indonesia yang memi
liki kualifikasi pendidikan (jenjang
dan jurusan) sesuai dengan persyar
atan dan jabatan sesuai yang dibut
uhkan.
2. Usia paling rendah 18 (Delapa belas) tahun dan paling tinggi 35 (Tiga puluh lima) tahun, pada saat melamar atau pendaftaran, ditunjukan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada ijazah.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri/Pegawai BUMD/BUMN atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
10. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
11. Berkelakuan baik.
12. Indek Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) dari perguruan tinggi yang terakreditasi (dalam daftar BAN-PT).
Persyaratan Khusus :
1. Pelamar dari penyandang disabilitas adalah yang termasuk dalam kelompok Tuna Daksa dan wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya dengan kriteria:
-Mampu melihat, mendengar dan berbicara.
-Mampu bergerak tanpa alat bantu, atau dengan menggunakan alat bantu kecuali kursi roda untuk formasi guru.
2. Bagi pelamar penyandang disabilitas yang mendaftar pada formasi umum, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pendaftaran pada formasi umum.
Dokumen Persyaratan :
Dokumen yang perlu disiapkan pelamar untuk diunggah kedalam portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) sebagai berikut:
-Scan KTP asli atau Surat Keterangan Domisili Asli.
-Pas fhoto 3×4 dengan latar belakang warna merah.
-Swafoto.
-Scan ijazah asli.
-Scan transip nilai ijazah asli.
Dokumen pendukung lainnya :
1. Scan Sertifikasi Akreditasi Program Studi BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTkes.
2. Scan Surat Tanda Register (STR) Asli (bagi pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Register (STR).
3. Scan Sertifikat Pendidikan Asli yang dikeluarkan oleh kemDIKBUD atau kemRISTEKDITI atau Kementerian Agama (bagi pelamar pada formasi jabatan guru yang memiliki sertifikasi pendidik).
3. Surat lamaran asli ditujukan kepada Bupati Lebak, ditulis tangan dengan tinta warna hitam, bermaterai 600 dan sudah ditandatangani.
4. Surat keterangan dokter asli yang menerangkan jenis / tingkat disabilitasnya, bagi pelamar penyandang Disabilitas V. Tata Cara PENDAFTARAN : Akan diumumkan kemudian dan diatur pada portal SSCASN.
Download File lengkapnya dibawah ini:
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CPNS 2019 KABUPATEN LEBAK
(*/Adv)