Kunjungi Cilegon, Bawaslu RI Wacanakan Aturan Pengawasan di Tengah Pandemi

DPRD Cilegon Idul Adha

CILEGON – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 ditengah pandemi Covid-19, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) pastikan kesiapan pelaksanaan pengawasan baik pengawasan melekat (waskat), ataupun daring. Terutama untuk jajaran ditingkat provinsi, kabupaten dan kota, agar melaksanakan tugas-tugas pengawasan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, ada potensi proses penyelenggaraan tak bisa dilakukan secara bertatap muka, sehingga dalam pelaksanaannya bisa menggunakan media elektronik, seperti lewat email, atau WhatsApp.

“Tapi semua itu harus diatur tegas, agar tidak menjadi gugatan dikemudian hari,” Ucap Ratna Dewi saat konferensi pers di Bawaslu Cilegon, Jumat (10/7/2020).

DPRD Pandeglang Kurban

Lebih lanjut, telah diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020, dimana saat ini sudah masuk tahap proses harmonisasi untuk pengawasan penanganan pelanggaran sengketa di masa Pandemi Covid-19. Terutama, dalam verifikasi faktual (verfak) dukungan calon perseorangan. “Jajaran Bawaslu Kota Cilegon harus bisa mendeteksi potensi pelanggaran dan sengketa,” Tuturnya.

Kpu

Lebih lanjut, Pada Pilkada Cilegon 2020 ada tiga pasangan bakal calon dari jalur perseorangan yang sedang mengikuti verfak dukungan, ditambah dengan pasangan bakal calon yang akan maju melalui jalur partai politik. Maka Bawaslu Cilegon harus memastikan siap untuk menjalankan tugas, karena ada batasan waktu didalam melakukan penegakan hukum sehingga prosesnya harus cepat.

Gerindra Banten Idul Adha

“Pemeriksaan berdasarkan kemampuan mereka, untuk menangani. Itu harus kita pastikan dari sekarang,” Jelas Ratna Dewi.

Maka dalam supervisi tersebut, Bawaslu RI memastikan secara langsung kesiapan jajarannya ditingkat Provinsi, Kabupaten atau Kota yang akan melaksanakan Pilkada. Serta tengah mempersiapkan perangkat hukum teknis berupa Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang berkaitan khusus dengan kondisi pandemi Covid-19.

“Untuk diselaraskan dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2020,” Tukasnya. (*/A.Laksono)

Golkar Banten Idul Adha
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien