Datangi Gedung Dewan, Amuk Bahari Banten Tolak Raperda Zonasi Wilayah Pesisir

DPRD Cilegon Idul Adha

SERANG – Telah disampaikannya Nota Gubernur atas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Banten kepada DPRD pada Sabtu (11/7/2020), mendapat penolakan dari aktivis lingkungan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Bahari Banten.

Dalam kesempatan tersebut, AMUK Bahari Banten menyampaikan secara simbolis kepada Pimpinan DPRD Provinsi Banten, berupa draft data-data yang menjadikan dasar penolakannya.

“Bahwa Kami AMUK Bahari Banten menilai Gubernur Banten tidak menjalankan Pasal 96 UU No.11 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam mengusulkan Raperda RZWP3K,” kata salah satu perwakilan Amuk Bahari Banten, Mad Haer dalam keterangan tertulisnya kepada Fakta Banten, Sabtu (11/7/2020).

DPRD Pandeglang Kurban
Perwakilan Amuk Bahari Banten Sampaikan Draft Penolakan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil kepada Anggota DPRD Banten /Dok

“Bahwa RZWP3K akan sangat berpengaruh terhadap kehidupan Nelayan Tradisional dan Nelayan Kecil yang berada di seluruh pesisir Provinsi Banten. Bahwa AMUK Bahari Banten menolak penyampaian nota Gubernur atas usulan Raperda RZWP3K,” imbuhnya.

Gerindra Banten Idul Adha

Dalam hal ini, pihaknya menilai selama ini draft Raperda tersebut masih berisi perampasan ruang hidup masyarakat bahari. Terlebih dalam menyusun rancangan peraturan daerah tersebut, Gubernur tidak melibatkan masyarakat nelayan untuk memberikan masukan baik lisan maupun tulisan sebagaimana diatur pasal 96 ayat 1 s/d ,4 UU No 11 2012 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Bahwa Raperda ini sangat sulit untuk diakses oleh masyarakat nelayan dan komunitas-komunitas nelayan. Bahwa Gubernur Banten melalui Pemprov Banten belum pernah melakukan rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, sosialisasi dan atau seminar, lokakarya dan atau diskusi terkait rancangan peraturan daerah ini kepada masyarakat nelayan dan komunitas-komunitas nelayan sebagai masyarakat terdampak,” tegasnya.

Menurut Mad Haer, dalam berbagai kajian dan diskusi yang telah dilakukan AMUK Bahari Banten draft Raperda tersebut pihaknya mensinyalir masih banyak perampasan ruang hidup masyarakat bahari.

Berikut fakta-fakta yang dibeberkan Amuk Bahari yang disampaikan kepada DPRD Banten, agar bisa dijadikan pertimbangan dan alasan kenapa dan mengapa kami memprotes rencana penyampaian nota Gubernur Banten atas usulan Raperda RZWP3K, diantaranya adalah:

Kpu
  1. Dalam dinamika konstitusi dan rencana strategis pembangunan baik nasional maupun daerah terkait RZWP3K, tidak melibatkan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil dalam penyusunannya. Rencana zonasi merupakan rencana yang
    menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
  2. Usulan Raperda RZWP3K Provinsi Banten apakah akan memberikan ruang yang adil untuk pemukiman nelayan. Padahal, provinsi ini memiliki rumah tangga nelayan tradisional sebanyak 9.235, yang terdiri dari 8.676 keluarga nelayan tangkap dan 559 keluarga nelayan budidaya. Inilah bentuk ketidakadilan sekaligus bentuk perampasan ruang yang akan dilegalkan melalui Perda.
  3. Alokasi ruang untuk perikanan tangkap berada di titik-titik terjauh yang kecil kemungkinan tidak dapat diakses oleh nelayan tradisional dengan menggunakan kapal di bawah 10 GT. Selain itu, dengan memperhatikan informasi alokasi ruang diatas, sangat terlihat arah pembangunan laut di provinsi Banten yang berorientasi pembangunan infrastruktur melalui Kawasan Strategis Nasional (KSN) sekaligus pembangunan ekstraktif-ekspolitatif melalui proyek pertambangan. Belum lagi alokasi ruang untuk proyek reklamasi yang berada di 54 kawasan pesisir Banten.

Untuk itu, pihanya menduga, kedepan adanya Proyek-proyek tersebut nyaris bisa dipastikan akan menggusur ruang hidup masyarakat pesisir.

“Jelas kami menolak RZWP3K disampaikan dalam Nota Gubernur pada hari ini. Bahwa Kami meminta DPRD Banten sebagai reprentasi rakyat yang bekerja melakukan fungsi pengawasan dan legislasi untuk menolak penyampaian nota Gubernur terkait Raperda RZWP3K tersebut, sebagai bentuk melindungi rakyat nelayan dari upaya perampasan ruang laut sebagai ruang hidup milik nelayan,” terangnya.

Amuk Bahari juga menjelaskan Raperda RZWP3K pernah diajukan Gubernur Banten sebelumnya pada DPRD Banten pada periode 2014-2019 lalu.

“Kami anggap cacat yuridis karena tidak menyertakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang diamanatkan dalam peraturan menteri Kelautan dan perikanan dan tidak melakukan konsultasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf (e) dan Pasal 50 ayat (6) Peraturan Menteri Kelautan dab Perikanan Republik Indonesia Nomor 34/PERMEN-KP/2014 Tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil,” ulasnya

Selain itu, ia juga menduga dengan adanya Raperda RZWP3K didorong hanya untuk melegalisasi investasi yang terlanjur ada dan berkonflik dengan masyarakat. Dan usulan Gubernur Banten atas Raperda RZWP3K Provinsi Banten seyogyanya ditolak DPRD karena bertentangan dengan Undang-Undang lainnya. Seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, “Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Ketiadaan ruang untuk pemukiman nelayan yang
bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, UU No. 32 tahun 2009, Putusan MK No. 3 Tahun 2010, serta UU 1 tahun 2014 melarang penambangan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil,” katanya.

“Bahwa Negara seharusnya menjamin implementasi putusan MK No. 3 Tahun 2010 yang mengakui Hak Konstitusi Masyarakat Bahari. Mulai dari hak melintas dan mengakses laut, hak untuk mendapatkan perairan bersih dan sehat, hak untuk mendapatkan manfaat dari sumber daya kelautan dan perikanan serta hak untuk mempraktikkan adat istiadat dalam mengelola laut yang telah dilakukan secara turun-menurun,” tambahnya.

Pihaknya meminta dalam hal ini, negara harus menghentikan segala bentuk proyek yang ekstraktif dan eksploitatif dipesisir dan pulau-pulau kecil, serta menjamin penuh kedaulatan masyarakat bahari. Negara juga harus menghentikan segala bentuk kriminalisasi dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum aparat terhadap masyarakat.

“Bahwa atas hal-hal yang kami sampaikan diatas, kami melayangkan surat protes ini, agar DPRD baik Pimpinan DPRD, dan seluruh ketua Fraksi-fraksi yang ada di DPRD Banten untuk bersama-sama rakyat menolak penyampaian Nota Gubernur Banten, atas inisiasi Raperda RZWP3K yang kami nilai dapat meminggirkan hidup nelayan dalam haknya mengelola ruang laut sebagai ruang hidup milik nelayan,” tutupnya.

Diketahui, AMUK Bahari Banten terdiri dari aktifis lingkungan yang terdiri dari Koalisi Nelayan Banten (KNB , Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Walhi Jakarta, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM),PENA Masyarakat, Serikat Nelayan Lontar, Komunitas Nelayan Dadap, Himpunan Nelayan Puloampel, Masyarakat Pulau Sangiang, GAMSUT, KUMALA PW Rangkasbitung. (*/Ilung)

Golkar Banten Idul Adha
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien