Hari Ke-23 PSBB, Polda Banten: Angka Kepatuhan Masyarakat Meningkat

Sankyu

TANGERANG – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang saat ini sudah memasuki hari ke-24, Senin (11/5/2020).

Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi kepada awak media menyampaikan untuk anev PSBB di hari ke-23 adanya penurunan angka kendaraan yang masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang. Tercatat sebanyak 14.426 unit di bandingkan di hari sebelumnya, yakni 14.720 unit.

Sedangkan data perbandingan Covid-19, kata Edy Sumardi, antara Minggu, (10/5/2020) dan Sabtu, (9/5/2020) di wilayah Kabupaten Tangerang, untuk jumlah ODP tetap 241 orang, PDP Naik 3 orang dari 160 menjadi 163 orang, Positif covid-19 tetap 37 orang dan meninggal dunia tetap 15 orang.

Dalam rangkaian kegiatan penerapan PSBB lanjut Edy, pihaknya telah membentuk Satgas Aman Nusa terkait upaya pencegahan covid-19, yang terdiri dari 6 posko di wilayah Kabupaten Tangerang.

Sekda ramadhan

“Petugas yang terlibat dalam satuan tugas tersebut tercatat sebanyak 741 telah melakukan kegiatan promotif dan preventif” katanya.

Selain itu, dalam 6 lokasi check point kembali kata Edy, tercatat sebanyak 174 pelanggar yang diberikan teguran simpatik karena melakukan pelanggaran terkait aturan atau ketentuan yang berlaku dalam penerapan pelaksanaan PSBB, angka tersebut berkurang dari sebelumnya yang mencapai 201 teguran simpatik.

“Pelangaran yang ditemukan saat pelaksanaan PSBB yang dilakukan warga adalah, tidak memakai masker, konfigurasi jumlah dan posisi orang dalam kendaraan mobil, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan berbeda domisili,” jelasnya.

Bagi masyarakat yang melanggar dan tidak mengindahkan aturan yang tercantum dalam pelaksanaan PSBB, pihaknya akan memberikan teguran atau sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, baik itu KUHP maupun peraturan perundang-undangan yang lain.

Edy Sumardi pun menegaskan, bahwa pihak Kepolisian Polda Banten bersama TNI, Dishub, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan stakeholder terkait yang melaksanakan penanganan atau pelaksanaan PSBB akan terus memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat guna menumbuhkan kesadaran agar dapat mematuhi peraturan PSBB dalam upaya percepatan penanganan Covid-19. (*/JL)

Honda