5 Tahun Beroperasi, Pengepul Oli Bekas di Cilegon Ini Tanpa Izin Lingkungan

Lazisku

CILEGON – Pengepul oli bekas yang berada di Kawasan Lapak Barang Bekas di Kelurahan Sukmajaya diketahui menjalankan usahanya tanpa mengantongi izin sebagaimana diatur dalam UU PPLH, PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Keberadaan puluhan drum oli bekas dan bahan kimia residu milik Togar yang tersembunyi di kawasan lapak-lapak yang hanya bisa diakses dari Jl. Ki Wasyid ini, sebenarnya masuk kategori limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3).

Usaha ini diketahui sudah berlangsung sudah 5 tahun berjalan.

Ks

Oli bekas diambil atau dibeli Togar dari pemilik bengkel-bengkel yang berada di wilayah Kota Cilegon yang setelah dikumpulkan kemudian dijual ke wilayah Tangerang.

“Iya oli bekas ini milik saya, ambil dari bengkel-bengkel di Cilegon aja, kalau sudah banyak campur residu baru kita kirim ke Jakarta,” ujar Togar kepada Fakta Banten, Selasa (14/3/2017).

Saat ditanya soal Izin Lingkungan untuk usahanya yang menampung limbah B3 tersebut, secara tegas Togar mengakui belum mengantongi Izin dari BLH Cilegon dengan alasan kepemilikan lahan.

dprd pdg

“Gimana mau punya izin, orang lahan saja kita nyewa kok, kan harus jelas domisili dan kepemilikan lahannya, kita nyewa sama H. Marjuki,” tegasnya

Sementara itu, Edi Juniwin, Sekretaris Kelurahan Sukmajaya saat dikonfimasi soal keberadaan usaha pengepul oli bekas (Limbah B3) yang berada di wilayahnya mengatakan sudah mengetahui dan beberapa kali menegur namun tidak digubris.

“Iya itu masuk wilayah kita Sukmajaya, lima tahun sih sudah lebih. Jangankan kita orang Dinas saja pernah ngurus itu, nyatanya?” ujar Edi.

“Kita sudah beberapa kali tegur tapi gak digubris, harusnya kan mereka disini numpang hidup, kalau punya niat baik walaupun ngontrak kan bisa diurus perizinannya, kita bantu kok,” tegas Edi.

Hal ini ditegaskan oleh Ade Rizki, Lurah Sukmajaya, bahwasanya lahan yang menjadi lokasi pengepul oli dan kawasan puluhan lapak berjejer yang sudah dihuni ratusan penduduk itu berstatus numpang di lahan milik orang lain.

“Walaupun sudah banyak yang tinggal disana gak mungkin terjadi pemekaran RT, sebab kawasan itu lahan milik pribadi, punya 3 orang dari Jakarta, luasnya 10 hektar, mungkin mereka tidak lama lagi akan pindah, sebab yang punya tanah sudah ngomong ke saya,” jelas Ade. (*)

Dprs banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien