Meski PT SKM Terancam Sanksi, Pemkot Cilegon Tetap Kaji Kemungkinan Penerbitan Izin

Sankyu

CILEGON – Manajemen PT Sentra Karya Mandiri (SKM) yang keberadaannya di kawasan pemukiman penduduk dan diduga belum memiliki izin, dipanggil dalam rapat bersama dengan Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Cilegon Tunggul Fernando Simanjuntak, Staf Pelaksana Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Iman Darusman, Camat Cibeber Noviyogi, dan anggota DPRD Cilegon Erik Ailangga, Senin (11/12/2017).

Dalam pertemuan yang disaksikan awak media tersebut, para pihak yang hadir saling menjelaskan keterkaitan perizinan keberadaan perusahan perdagangan dan jasa tersebut.

Seusai acara, Kabid Perizinan DPMPTSP Tunggul Fernando Simanjuntak, mengakui bahwa berkas perizinan perusahan tersebut telah diurus dan lengkap, hanya saja saat ini sedang mengurus Dokumen Izin Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“PT SKM untuk izin lainnya sudah ada, ada 4. Dan saat ini sedang dalam proses izin lingkungan, UKL UPL, dimana izin mekanisme mendapatkan ini tersebut perusahan harus mendapatkan sanksi admistrasi, dan ini kita akan kaji dalam pertemuan dengan DLH siang nanti,” katanya kepada awak media.

Saat disinggung soal RTRW wilayah Kecamatan Cibeber yang bukan merupakan kawasan industri melainkan hanya diperuntukkan untuk perdagangan barang dan jasa, Tunggul mengaku, pihak kemungkinan bisa mengeluarkan izin kepada PT SKM dengan adanya IUJK.

“Tetap akan kita kaji, walaupun wilayah perdagangan dan jasa. Dan ini ada jasa bisa termasuk jasa konstruksi ya, jadi pabrikasi kan ada yang skalanya pada jasa konstruksi, kita akan kaji konstruksinya seperti apa dan skala kriterianya nanti. Ada kemungkinan tidak menyalahi dan diperbolehkan, sebab SKM sudah punya IUJK,” terangnya.

Sekda ramadhan

Ditempat yang sama Staf DLH Cilegon, Iman Darusman, membenarkan adanya proses pengurusan izin lingkungan yang dilakukan PT SKM.

“Kita sedang menunggu berkas dari DPM-PTSP dan mengkaji sanksi admistrasi apa yang akan diberikan kepada PT SKM,” tuturnya.

Sementara Anggota DPRD Kota Cilegon, Erik Airlangga, mengaku akan mengkaji terkait keberadaan perusahan yang berada di tengah-tengah pemukiman penduduk tersebut.

“Kita akan kaji kembali, jasa konstruksi yang dilakukan oleh perusahaan, jika ini spesifikasinya tidak sesuai atau melebihi yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kita akan meminta Dinas terkait untuk mengevaluasi,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur PT SKM Agung Permadi, menyerahkan sepenuhnya persoalan perizinan dan ancaman sanksi tersebut kepada pihak pemerintah.

“Nanti kita akan melihat sanksi administrasi seperti apa, bagaimana menyikapinya. Intinya pada prinsipnya PT SKM akan mengikuti jalur yang ditetapkan pemerintah, sesuai prosedur yang akan diberikan pada pada kami,” tegasnya singkat. (*/Ilung)

Honda