Meski Tak Masuk di Gugatan Pilgub Banten di MK, KPU Cilegon Tetap Mempersiapkan Diri

DPRD Pandeglang Adhyaksa

CILEGON – Meskipun tidak masuk dalam materi gugatan perselisihan hasil perolehan suara Pilkada Banten yang disampaikan oleh pasangan urut no 2 Rano – Embay ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun KPU Cilegon mengaku tetap bersiap-siap untuk menyikapi persoalan yang akan muncul dalam sidang gugatan.

Ketua KPU Kota Cilegon Fatullah mengatakan pihaknya telah siap, seandainya ada hal yang harus disampaikan persoalan proses Pilkada Banten di Kota Cilegon.

Loading...

“Dalam materi gugatan ada 3 kabupaten dan kota, kita Cilegon sebenarnya tidak ada dalam materi gugatan, namun kami tetap bersiap-siap saja untuk menghadapi,” ungkap Fatullah kepada faktabanten.co.id, Selasa (13/3).

Dirinya juga menyampaikan bahwa dalam beberapa waktu ini selalu diundang oleh KPU Provinsi Banten untuk menghadiri rapat koordinasi persiapan menghadapi sengketa hasil suara Pilkada Banten ini.

“KPU Provinsi Banten selalu mengadakan rakor, kami selalu hadir untuk persiapan menghadapi sidang MK nanti,” lanjutnya. (*)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien