61 Karyawan di PHK Sepihak, FSPKEP PT Selago “Ngadu” ke DPRD Cilegon

Dprd

CILEGON – Perwakilan karyawan yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT. Selago Makmur Plantation, yang kini tengah melakukan mogok kerja di depan perusahaan mendatangi komisi II DPRD Kota Cilegon.

Hal ini sebagai upaya, dalam menangani persoalan hubungan industrial antara karyawan, dengan pihak managerial perusahaan. Kamis, (18/6/2020)

Ketua PUK FSPKEP PT. SELAGO Syaiful Anwar menuturkan, ia mendapatkan rekomendasi dari Komisi II DPRD Cilegon untuk membuat, dan mengirim surat permohonan hearing atau rapat dengar pendapat. Yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Cilegon, untuk mengundang Disnaker, dan manajemen perusahaan.

“Hal ini berkaitan dengan PHK sepihak 61 karyawan, yang terdiri dari Pengurus dan Anggota Serikat, pada 23 Mei 2020. Dan saat itu langsung mediasi,” paparnya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kota Cilegon Sanudin menuturkan, agenda tadi merupakan diskusi yang berkaitan dengan kasus karyawan PT. Selago, yang telah melakukan PHK. Lebih lanjut, sebelumnya karyawan yang terkena PHK, telah melakukan pembelaan dengan cara melakukan bipartit hingga tiga kali, dan perusahaan tetap untuk melakukan PHK.

Sankyu rsud mtq
Dede pcm hut

“Mereka juga telah melaporkan ke Disnaker, dan sudah bertemu dengan manajemen, disnaker. Namun hasilnya sama,” tuturnya, usai ditemui perwakilan PUK FSPKEP PT. SELAGO.

Sanudin juga menuturkan, setelah tak menemui solusi di Disnaker, para karyawan yang terkena PHK tersebut mendatangi Komisi II DPRD. Komisi II DPRD mengusulkan agar diadakan hearing, sehingga semua pihak bisa hadir.

Kemudian, Sanudin menuturkan terkait dugaan union busting, ia menilai akibat dari seluruh pengurus serikat yang dibabat, sehingga tidak bisa lagi ada bipartit. Yang mengakibatkan, tidak ada lagi yang mengurus masalah PHK karyawan lainnya.

“Jadi menurut mereka itu pemberangusan serikat kerja (union busting),” tuturnya.

Bagi Sanudin, idealnya PHK melalui beberapa tahapan, yang sesuai dengan aturan Undang-undang. Ia meminta agar kedepan tak ada PHK ditengah pandemi, dan tingkat pengangguran di Kota Cilegon yang tinggi.

“Jangan sampai Covid-19, jadi alasan PHK secara semena-mena. Yang tidak sesuai prosedur UU,” jelasnya. (/*A.Laksono)

Bank bnten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien