Cegah Defisit, Pemkot Cilegon Serahkan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 ke DPRD
CILEGON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon secara resmi menyerahkan dokumen Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kota Cilegon dalam Rapat Paripurna pada Rabu (5/8/2026).
Penyampaian dokumen ini merupakan langkah awal penyesuaian APBD 2026 merespons dinamika ekonomi daerah, hasil evaluasi anggaran, serta percepatan pembangunan.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Cilegon Rizki Khairul Ichwan, serta dihadiri Wali Kota Cilegon Robinsar, unsur Forkopimda, Penjabat Sekda, pimpinan BUMD, dan jajaran kepala perangkat daerah.
Wali Kota Cilegon, Robinsar, menegaskan bahwa penyusunan perubahan mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pihaknya berkomitmen penuh membuka diri terhadap masukan legislatif demi mencegah terulangnya defisit anggaran.
”Prinsipnya, target kami jangan sampai terjadi lagi defisit dan jangan ada hak masyarakat yang tidak terpenuhi. Baik dari segi pendapatan maupun belanja, jika ada hal yang kurang baik di masa lalu, itu menjadi pelajaran bersama,” ujar Robinsar.
Terkait penyesuaian pos anggaran, termasuk belanja pegawai, Robinsar menyerahkan sepenuhnya kepada proses pembahasan bersama DPRD.
“Mana yang tidak relevan atau dinilai pemborosan oleh DPRD, akan kita evaluasi bersama secara terbuka,” tambahnya.
Ketiga aspek utama penyesuaian anggaran yang ditekankan Pemkot Cilegon meliputi:
- Pencegahan Defisit: Memastikan rasio pendapatan dan belanja daerah berada pada kondisi aman dan terukur.
- Efisiensi Anggaran: Menerima evaluasi mendalam atas pos belanja yang dinilai kurang relevan atau tidak efektif.
- Pemenuhan Hak Publik: Memastikan seluruh program kerja berorientasi langsung pada kebutuhan riil masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan, mengingatkan agar setiap perubahan target pendapatan, belanja, maupun pembiayaan didasari data yang valid, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
”Setiap penambahan belanja harus didasarkan pada kebutuhan nyata dan memberikan manfaat terukur, tanpa mengabaikan prinsip efisiensi serta efektivitas penggunaan keuangan daerah,” tegas Rizki.
Pada rapat yang sama, DPRD Kota Cilegon juga mengumumkan pelaksanaan Masa Reses Ketiga Tahun 2026 pada 8–9 Agustus 2026 mendatang untuk menjaring aspirasi masyarakat di setiap daerah pemilihan.***

