BKD Banten Jatuhkan Sanksi ke 7 ASN, 4 PPPK Terpaksa Di-PHK Karena Pelanggaran Berat
SERANG— Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten mencatat 7 Aparatur Sipil Negara (ASN) dijatuhi Hukuman Disiplin hingga periode Juli 2026.
Sanksinya bervariasi, mulai dari pemotongan tunjangan hingga pemutusan hubungan kerja.
Kepala BKD Provinsi Banten Ai Dewi Suzana merinci, 3 orang ASN mendapat sanksi tingkat sedang.
Bentuknya pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) 25%. Satu orang dipotong selama 6 bulan, dan dua orang lainnya selama 9 bulan.
“Pelanggarannya terkait penyalahgunaan wewenang. Ada yang menjadi perantara untuk keuntungan pribadi, ada juga yang menerima hadiah yang berkaitan langsung dengan jabatannya,” ungkap Ai, Senin (3/8/2026).
Sementara itu, 4 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dijatuhi sanksi tingkat berat berupa Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHPK) dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
“Rinciannya 2 orang tidak masuk kerja tanpa alasan sah dalam waktu lama, 1 orang terbukti melakukan perbuatan asusila, dan 1 orang melakukan pungutan liar,” jelasnya.
Meski demikian, Ai menyebut kinerja ASN Pemprov Banten secara umum masih dalam kategori baik.
Data absensi semester I 2026 menunjukkan tingkat ketidakhadiran hanya di bawah 3%. Alasannya mayoritas resmi seperti cuti, sakit, hingga ibadah umrah.
Untuk menjaga disiplin, BKD mendorong setiap Kepala OPD melakukan pengawasan melekat.
“Mekanismenya bertahap. Mulai teguran lisan, teguran tertulis di OPD, baru naik ke BKD jika tidak ada perbaikan,” katanya.
Anggota Komisi I DPRD Banten Muhammad Faizal ikut menyoroti. Ia mendesak ASN memiliki etos kerja seperti di sektor swasta: cepat, efisien, dan berbasis kinerja.
“Saya berharap ASN kita meritokrasi. Pelayanan ke masyarakat harus lebih cepat dan transparan. Komisi I akan terus mengawal penegakan disiplin ini,” tegas Faizal.***

