CILEGON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menetapkan rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPHSP), menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). DPT ini akan digunakan untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Tahun 2020.
Bertempat di Royale Krakatau Hotel, kegiatan rapat pleno terbuka DPT dihadiri pimpinan Bawaslu dan KPU Provinsi Banten, unsur Forkopimda yakni Disdukcapil Cilegon, dan Kesbangpol Cilegon, serta Tim Pemenangan masing-masing Paslon.
“Proses daftar pemilih dimulai dari Juli, dari penetapan DPS. Sampai saat ini penetapan daftar pemilih tetap,” kata Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi, Jumat (16/10/2020).
Irfan menjelaskan, dalam proses pemutakhiran daftar pemilih, KPU selalu mengedepankan prinisp transparansi. Dimana, pasca penetapan DPS KPU telah melakukan rangkaian uji publik di tiap Kelurahan, terkait data pemilih dalam DPS tersebut masing-masing di Tempat Pemilihan Sementara (TPS), serta di pimpinan Parpol.
“Berdasarkan masukan, dan tanggapan, serta saran perbaikan dari Bawaslu. Hari ini kita akan tetapkan DPT,” jelas Irfan, saat membuka Rapat Pleno Terbuka.
Selain menetapkan DPT, pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. KPU menjelaskan, telah melakukan perekaman berkaitan dengan Daftar Pemilih yang ada di Lapas.
Selain itu, Koordinator Divisi Data Internal KPU Kota Cilegon Mulya menjelaskan, rapat pleno ini telah sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5 Tahun 2020 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
“Alhamdulillah Cilegon sesuai dalam rentang waktu yang diatur, dan secara teknis ini akan dibacakan oleh kawan-kawan PPK. Dimulai dari paling timur yakni Kecamatan Cibeber,” jelasnya.
Adapun jumlah DPT yang ditetapkan yakni:
Berdasarkan Jenis Kelamin :
- Laki-laki 149.160
- Perempuan : 147.885
- Total DPT : 297.045
- Jumlah TPS : 784
(*/A. Laksono)