Dinas LHK Sebut Tak Ada Penghilangan Hutan Mangrove dan Pangkalan Nelayan Akibat Proyek Lotte

BPRS CM tabungan

SERANG – Persoalan proyek investasi perusahaan asal Korea Selatan PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) di Kota Cilegon semakin hari semakin terasa hangat diperdebatkan. Pasalnya proyek PT LCI yang berlokasi di Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol dan Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil ini, tengah mendapat sorotan serius dari berbagai elemen masyarakat.

Terkait penggusuran hutan mangrove dan keberadaan pangkalan nelayan yang terancam, serta kabar akan adanya pengerukan pasir laut untuk reklamasi proyek pabrik kimia tersebut. Hal ini disikapi sebagai ancaman terhadap kelestarian lingkungan oleh masyarakat dan juga para pegiat lingkungan.

Namun hal yang kontras dari realita di lapangan, saat Fakta Banten coba mengkonfirmasi terkait dinamika proyek PT LCI kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Husni Hasan. Kepada wartawan Fakta Banten, Kepala DLHK ini mengaku belum mengetahui keberadaan hutan mangrove yang tersisa di kota industri tersebut.

Menurut Husni, di area proyek Lotte tersebut tidak terdapat hutan mangrove, sebagaimana yang kerap disuarakan oleh masyarakat dan pegiat lingkungan.

“Kita belum menemukan, menerima, dan mendapatkan keputusan bahwa di Kawasan Tanjung Peni itu ada hutan mangrove, kalau pohon mangrove itu baru ada. Jadi kalau ada yang mengatakan hutan mangrove itu harus melalui ketetapan,” ujar Husni ditemui di kantornya, Selasa (16/7/2019).

Husni seakan ingin membantah semua statement dari masyarakat dan aktivis lingkungan, yang menyebut proyek Lotte telah menghilangkan keberadaan hutan mangrove di lokasi sekitar Tanjung Peni tersebut.

“Di luar kawasan, ketetapan itu dikeluarkan oleh pemerintah daerah, sedangkan untuk di dalam kawasan, itu pemerintah pusat yang menetapkanya. Jika emang sudah ada ketetapannya, maka itu adalah daerah konservasi,” imbuhnya.

Selain itu, yang lebih miris lagi, Husni Hasan juga justru tidak mengetahui keberadaan Pangkalan Nelayan Tanjung Peni, dan malah menanyakannya kepada wartawan, dengan alasan lahan PT LCI itu berada di darat, bukan di pesisir atau di lautan.

Padahal sebagaimana tengah santer diberitakan, bahwa proyek LCI akan melakukan reklamasi dan melakukan penyedotan pasir laut di perairan sekitar Tanjung Peni, yang selama ini dikenal tempat pangkalan nelayan oleh masyarakat sekitar.

“Dari pengamatan kita di lapangan tidak ada pangkalan nelayan yang digusur di area PT LCI,” tegas Husni.

Dalam kajian AMDAL yang dilakukan bersama DLHK Provinsi Banten, Husni meyakinkan kepada wartawan bahwa lokasi lahan proyek PT LCI hanya berada di daratan dan tidak menyentuh pangkalan nelayan.

Loading...

“Karena lahan yang dimiliki PT LCI saat ini tidak ada yang di laut. Sedangkan nelayan itu kan adanya di laut. Karena kepemilikan tanah PT LCI tidak ada yang bersentuhan dengan nelayan, semua lahanya berada di darat,” kilahnya.

Sisa-sisa kawasan hutan mangrove di Tanjung Peni Citangkil yang tengah dibersihkan oleh proyek PT Lotte Chemical / Dok

 

Mahasiswa Tuding Proyek PT LCI di Cilegon Sudah Merusak Lingkungan

Rizki Sandika, selaku Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) Pusat, menegaskan banyak persoalan di proyek Lotte Chemical yang harus dijelaskan dan dipertanggungjawabkan oleh perusahaan dan juga pemerintah.

“Sejak awal pembebasan lahan, hingga kini proses pembangunannya membuat polemik warga sekitar. Karena prosesnya bertentangan dengan harapan masyarakat. Seperti pembabatan hutan mangrove dan penggusuran lahan nelayan,” ungkap Rizki, Selasa (16/7/2019).

Mahasiswa setelah mengamati menilai bahwa ada kesalahan fatal yang dilakukan PT LCI, yakni perusakan lingkungan.

“Miris melihat pembangunan PT LCI, yang sudah merusak lingkungan. Perusahan banyak menorobos ketentuan yang berlaku dan menghalalkan segala cara, yang jelas merugikan masyarakat,” tegas Rizki.

“Namun kejanggalan dan pelanggaran ini tidak disikapi oleh Pemerintah Kota Cilegon. Padahal banyak sekali pelanggaran, namun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon terkesan tutup mata dan telinga,” imbuhnya.

Lanjut Rizki, pembangunan PT LCI yang tidak memanusiakan manusia, dan merusak ekosistem serta lingkungan, menyebabkan semakin habis saja wilayah asri dan ruang terbuka hijau di Kota Cilegon.a

“Lambat laun Cilegon bisa saja menjadi Kota tak layak huni. Karena pemerintah yang tidak tegas dan cenderung masa bodo terhadap kondisi lingkungan di Cilegon,” kecamnya.

“Dengan kejadian ini IMC akan membentuk tim pencari fakta persoalan PT LCI. Karena ada yang janggal. Sepertinya pemerintah ada main dengan pihak Perusahaan,” tandasnya. (*/Qih)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien