DP3AKB Cilegon Akui Pengadaan Batik Tradisional TA 2020 Dipecah Jadi 4 Paket

CILEGON – Muncul 4 paket non-tender di laman LPSE Kota Cilegon terkait pengadaan baju batik dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), di APBD Tahun Anggaran (TA) 2020. Dimana di awal tahun 2020 paket ini merupakan paket 1 tender dengan nilai HPS sekitar Rp. 800 juta.

Salah satu Kabid di DP3AKB Cilegon menjelaskan paket non-tender ini dipecah menjadi empat, dan dimenangkan oleh perusahaan CV. Helvetia Raya, CV. Gading Putri Aulia, CV. Alaliga Andromeda, dan CV. Bintang Utara dengan HPS yang beragam mulai dari sekitar Rp. 132 juta hingga Rp. 190 juta.

“Dalam pelaksanaan tender gagal, karena ada pandemi proses akhir terhenti dan dinyatakan gagal lelang. Karena refocusing di sekitar Triwulan I,” kata Bahaudin saat dikonfirmasi, Kamis (14/01/2021).

Lalu, lelang kembali dilaksanakan berdasarkan surat edaran nomor 900/1133/BPKAD Kota Cilegon tentang pelaksanaan anggaran 2020. Dengan edaran tersebut, pihaknya mengajukan lagi pelaksanaan lelang namun gagal lelang lagi berdasarkan info Pokja ULP Barjas Cilegon, karena peserta tak memenuhi syarat kualifikasi.

“Berdasarkan Keputusan Walikota nomor
59/2020 kalo gak salah, petunjuk teknis di lingkungan Pemkot Cilegon pengadaan barang jasa dapat dilakukan masing-masing OPD yang dibawah Rp. 200 juta. Ini dapat dilaksanakan segera agar anggaran terserap,” jelasnya.

Gerindra HUT Banten

Ia juga menjelaskan, dengan adanya perintah dari Walikota Cilegon, serta kita ingin membantu dan memotivasi Kader Cilegon Mandiri (KCM), karena batik ini diperuntukkan untuk KCM yang banyak berkiprah, dalam membantu melaksanakan Pemerintah Daerah.

“Karena gagal lelang sebanyak tiga kali, terakhir akhir November 2020. Maka proses pelaksanaan tender dipecah 4 zona, 1 zona untuk 2 kecamatan karena soal waktu,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang kami terima, pemecahan paket pekerjaan pakaian batik tradisional ini sempat disoal oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebab dinilai tak sesuai Perpres Republik Indonesia nomor Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa. (*/A.Laksono).

KPU Cilegon HUT Banten
Dindik HUT Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien