DPD Golkar Cilegon Bantah Tudingan Sahruji Terkait Musda Ilegal
CILEGON – Dinamika ditubuh internal DPD Partai Golkar Kota Cilegon kian menarik, sebelumnya senior Golkar Cilegon mengancam bila Musyawarah Daerah (Musda) Golkar tetap dilakukan, dirinya akan membawa hal tersebut ke Mahkamah Partai.
Sementara itu, pelaksanaan Musda DPD II Golkar Cilegon telah terlaksana, dan terpilih kakak kandung Iman Ariyadi yakni Ratu Ati Marliati sebagai Ketua Golkar Cilegon.
“Ini telah sesuai PO (Pedoman Organisasi), Juklak (Petunjuk Pelaksanaan), dan AD/ART Partai Golkar. Dan yang kedua masih dalam tenggang waktu yang tepat,” kata Sekretaris DPD I Partai Golkar Banten, Bahrul Ulum, Kamis (24/12/2020).
Bahrul Ulum menjelaskan, pasca Munas selesai itu diamanatkan bahwa Musda partai Golkar Provinsi yakni 3 bulan, Musda Partai Golkar kabupaten atau kota adalah enam bulan setelah Munas hitungannya per Desember 2019 yang lalu.
“Nah kemudian DPD I Banten DPP Partai Golkar yang melaksanakan Pilkada mengajukan diskresi, bahwa yang Pilkada meminta musdanya setelah selesai pemilihan atau pilkada. Yang kemudian itu direspon positif oleh DPP Partai Golkar untuk memberikan dispensasi atau diskresi kepada daerah daerah yang menggelar Pilkada,” jelasnya usai Musda DPD II Golkar Cilegon.
Sementara itu, Demisioner Sekretaris DPD II Golkar Cilegon Sutisna Abbas menegaskan, bila ada yang mengatakan Musda ini ilegal, pihaknya tinggal lihat siapa yang hadir di Musda tersebut. Serta, pemilik suara sah musda DPD II Golkar Cilegon semuanya hadir.
“DPD Partai Golkar Cilegon juga sudah menyampaikan pertanggungjawabannya, DPD Partai Golkar Provinsi juga hadir pada momen ini sampai selesai. Dan DPP Partai Golkar sudah mengamanatkan diawal pada saat pembukaan bahwa musda partai Golkar sah dan tidak ilegal,” pungkasnya.
Sebelumnya, Tokoh senior Golkar Cilegon mengatakan Musda yang digelar DPD II Golkar Cilegon pada Kamis 24 Desember ini merupakan ilegal.
“Kenapa Musda itu saya katakan ilegal, karena mereka tidak paham dan mengerti tentang tata cara berorganisasi. Kalau mereka paham tata cara berorganisasi mereka tidak akan melanggar dong,” ungkap Haji Sahruji, Selasa (22/12/2020).
Haji Sahruji menilai bahwa Kepengurusan DPD II Partai Golkar Kota Cilegon tidak berhak menggelar Musda, karena telah cacat secara aturan organisasi
“Lagi pula kalau mereka ingin melakukan Musda, itu harus dibentuk Plt atau Caretaker terlebih dahulu, baru mereka bisa melaksanakan Musda. Dan pihak DPD I Banten lah yang melaksanakan, bukan dari pengurus DPD tingkat II,” jelas Sahruji.
Sahruji menyatakan tegas menolak Musda tersebut, dan akan menempuh jalur dengan melaporkan persoalan Golkar Cilegon ini kepada Mahkamah Partai.
“Mereka maksa dan tetap melanjutkan Musda, saya akan membawanya ke ranah Mahkamah Partai, jadi sekali lagi saya tegaskan Musda yang akan digelar itu cacat hukum alias ilegal, karena mereka tidak melakukannya secara benar,” tegas Sahruji. (*/A.Laksono).


