Himbauan Walikota Cilegon Soal Terbukanya DPA Setiap OPD Tidak Digubris

Dprd

 

CILEGON – Himbauan Walikota Cilegon ihwal tidak ditutup-tutupinya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada masyarakat, tampaknya tidak berlaku.

Keragu-raguan dalam meng-upload DPA merupakan sikap tidak mengindahkannya himbauan Walikota Cilegon.

Padahal menurut Helldy hal tersebut merupakan kewajiban, menurutnya, hal itu merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh masing-masing Dinas atau OPD di seluruh Kota Cilegon guna mengedepankan transparansi anggaran kepada masyarakat publik.

“Ya itu harus dong, harus begitu, harus transparansi, orang selama ini saja saya gak pernah megang DPA selama ini,” tegas Helldy beberapa waktu lalu.

Sankyu rsud mtq
Dede pcm hut

Namun kenyataanya, DPA yang terupload pada website milik Pemkot Cilegon hanya sebatas ringkasan saja.

Sikap ini membuktikan bahwa keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon terburuk di banding Kabupaten/Kota lain yang ada di Lingkup Pemerintahan Provinsi Banten.

Catatan Fakta Banten, dua tahun berturut-turut, hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan Komisi Informasi Banten, Kota Cilegon berada pada urutan ke 8 dibanding Kabupaten/Kota lain di Banten.

Terkonfirmasi dari Nana Subana, Komisioner Komisi Informasi (KI) Banten bahwa, DPA termasuk dokumen informasi terbuka.

Bahkan kata dia, ada baiknya dilakukan oleh setiap OPD agar masyarakat mudah mengaksesnya.

“DPA bisa diupload oleh setiap OPD atau satu pintu melalui PPID Pemerintah Kabupaten/Kota,” pungkas Nana Subana. (*/Wan)

 

Bank bnten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien