Imbas Kenaikan BBM, Gapasdap Gelar Aksi Tuntut Tarif Angkutan Pelayaran di Pelabuhan Merak Dinaikan
CILEGON – Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan (Gapasdap) bersama Indonesian National Ferry Owners Association (INFA) menggelar aksi demo menuntut kenaikan tarif angkutan pelayaran pasca kenaikan BBM pada Kamis 22 September 2022 di halaman Kantor BPTD Wilayah VIII Banten, Merak, Kota Cilegon.
Dalam aksi tersebut, Sekretaris DPP Gapasdap, Aminudin Rifai mengatakan, kenaikan harga BBM jenis solar menjadi Rp6.800 per liter dinilai telah memberatkan biaya produksi bagi para pengusaha jasa angkutan pelayaran.
Pasalnya, para pengusaha terpaksa harus menambah biaya operasional untuk pembelian BBM jenis solar hingga Rp30 juta – Rp40 juta untuk setiap kapal setiap harinya untuk penyebrangan Pelabuhan Merak – Pelabuhan Bakauheuni.
“Kenaikan harga BBM solar sebesar 32 persen, kami merasa kenaikan itu sangat memukul usaha kami di industri penyebrangan,” kata Aminudin.
Selain itu, diungkapkan Aminudin, kenaikan harga BBM jenis solar pun akan memberikan dampak lain seperti naiknya biaya keselamatan penumpang dan pembelian suku cadang. Sehingga akan menyebabkan inflasi bagi pengusaha di industri angkutan pelayaran.
“Kalau tidak segera diputuskan (kenaikan tarif), kemampuan perusahaan untuk mengoperasikan kapal jadi lebih sulit,” ujarnya.
Dengan tegas Aminudin menyatakan, bahwa pihaknya tidak segan-segan akan melakukan pengurangan trip angkutan pelayaran guna memangkas biaya operasional apabila tuntutan kenaikan tarif angkutan pelayaran tidak segera dilakukan penyesuaian harga tarif.
Bahkan lanjutnya, jika pemerintah tidak segera melakukan upaya terhadap tuntutan yang dikeluhkan oleh para pengusaha angkutan pelayaran, maka ancaman kapal tidak beroperasi tidak menutup kemungkinan bisa terjadi.
“Kementerian atau ASDP Nasional itu bahwa 23 lintas komersil dan perintis itu kenaikannya rata-rata 11,79 persen. Tapi idealnya itu 40 persen. Ketersediaan kapal (di Pelabuhan Merak) separuhnya bisa jadi (tidak beroperasi. Ya kami harus lakukan (pengurangan trip),” ungkap Aminudin.
“Sekarang pertanyaan itu ke sana ke Kementrian Perhubungan. Kalau Menteri mau, yasudah lama-lamain aja proses tarif ini, itu akan sendirinya, akan dikomando (kapal-kapal) tidak akan beroperasi. Biar yang rugi bukan hanya kita,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BPTD Wilayah VIII Banten, Handjar Dwi Antoro mengaku, pihaknya akan meneruskan apa yang menjadi keluhan dan tuntutan dari Gapasdap dan INFA ke Pemerintah Pusat terkait permintaan kenaikan tarif angkutan pelayaran, terutama di wilayah Selat Sunda.
“Kami memahami dan memaklumi bahwa kenaikan BBM sangat berpengaruh terhadap operasional kapal yang ada di Pelabuhan Merak. Prinsipnya kami akan meneruskan ke pusat,” ungkap Handjar.
Untuk diketahui, berikut daftar tarif penyeberangan Merak – Bakauheni:
Penumpang tanpa kendaraan:
Dewasa: Rp25.025
Anak-anak: Rp2.100
Penumpang dengan kendaraan:
Golongan I – Sepeda: Rp 28.000
Golongan II – Sepeda motor: Rp 62.000
Golongan III – Sepeda motor (>500CC): Rp 124.000
Golongan IVa – Mobil/sedan (<=5m): Rp 499.000
Golongan IVb – Mobil barang (<=5m): Rp 464.000
Golongan Va – Bus sedang (<=7m): Rp 931.000
Golongan Vb – Truk sedang (<=7m): Rp 822.000
Golongan VIa – Bus besar (<=10 m): Rp 1.610.500
Golongan VIb – Truk besar (<=10m): Rp 1.319.000
Golongan VII – Truk Trailer (<=12m): Rp 1.891.500
Golongan VIII – Truk Trailer (<=16m): Rp 2.380.500
Golongan IX – Truk Trailer (>16m): Rp 3.613.500. (*/YS)